KPI Minta Kominfo Beri Kelonggaran Lembaga Penyiaran di Aceh
Banda Aceh | Acehcorner.com
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Informasi dan
Komunikasi (Kominfo) RI memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran,
televisi dan radio di Provinsi Aceh.
Pasalnya, sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) di Aceh, terjadi perubahan pola pembayaran kewajiban dari Lembaga
Penyiaran di Aceh dari sebelumnya pada nomor rekening Bank BRI kini berubah
menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Di sisi lain, BSI dan Kominfo masih
menjajaki kerjasama pembukaan rekening bank khusus untuk Provinsi Aceh.
“Karena itu, sejumlah lembaga penyiaran terkendala dalam
membayar kewajiban mereka ke negara, seperti biaya Izin Penyelenggaraan
Penyiaraan (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kita minta, Kominfo memahami
kondisi khusus Aceh, sehingga memberi kelonggaran pada lembaga penyiaran. Tidak
langsung dicabut izinnya sesuai bataswaktu belum membayar IPP atau ISR,” kata
Koordinator Bidang Perizinan Zulkhari dan Komisioner Bidang Perizinan Masriadi
Sambo dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
Permintaan itu juga disampikan KPI Aceh lewat surat tertulis
ke Kominfo RI hari ini. Pada waktu bersamaan, KPI juga menyurati BSI Regional
Aceh untuk membahas solusi akhir soal pembayaran kewajiban lembaga penyiaran
pada negara ini.
“Surat sudah kita kirimkan. Ini upaya KPI Aceh untuk
melindungi lembaga penyiaran di Aceh. Jangan sampai hanya karena terkendala
pembayaran, izinnya dicabut. Kita ingin, lembaga penyiaran terus tumbuh di
Aceh,” kata Masriadi.
Dia menyebutkan, pertemuan lewat daring sudah pernah
dilakukan oleh KPI Aceh, Kominfo RI dan BSI Regional Aceh dan BSI Pusat pada 17
September 2021 lalu. Namun, hingga hari ini masih ada lembaga penyiaran
terkendala pembayaran.
“Kita juga minta, BSI mensosialisasikan bagaimana pola
pembayaran lewat BSI ke seluruh kantor cabangnya. Pola ini perlu dukungan BSI,
agar tidak ada lagi kendala pembayaran di masa depan. Apalagi, BSI menjadi bank
satu-satunya milik negara yang beroperasi secara syariah di Aceh,” tegasnya.
Jika menggunakan pola pembayaran lama, maka Lembaga
Penyiaran di Aceh harus membayar lewat rekening Bank BRI. “Ini yang dikeluhkan
juga. Karena sebagian masih membayar secara manual lewat teller bank. Jadi,
kalau mengacu pada pola ini, sebagian lembaga penyiaran itu harus ke Sumatera
Utara dulu untuk membayarnya,” terangnya.
KPI Aceh berharap, kondisi ini bisa dipahami oleh Kominfo RI
dan BSI Regional Aceh. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kendala soal
pembayaran.
“Ini kita minta khusus atensi dari Kominfo RI dan BSI
Regional Aceh. Semoga ke depan tidak ada lagi masalah soal pembayaran IPP dan
ISR lembaga penyiaran di Aceh,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar