KPI Minta Kominfo Beri Kelonggaran Lembaga Penyiaran di Aceh

Banda Aceh | Acehcorner.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran, televisi dan radio di Provinsi Aceh.

Pasalnya, sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, terjadi perubahan pola pembayaran kewajiban dari Lembaga Penyiaran di Aceh dari sebelumnya pada nomor rekening Bank BRI kini berubah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Di sisi lain, BSI dan Kominfo masih menjajaki kerjasama pembukaan rekening bank khusus untuk Provinsi Aceh.

“Karena itu, sejumlah lembaga penyiaran terkendala dalam membayar kewajiban mereka ke negara, seperti biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kita minta, Kominfo memahami kondisi khusus Aceh, sehingga memberi kelonggaran pada lembaga penyiaran. Tidak langsung dicabut izinnya sesuai bataswaktu belum membayar IPP atau ISR,” kata Koordinator Bidang Perizinan Zulkhari dan Komisioner Bidang Perizinan Masriadi Sambo dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

Permintaan itu juga disampikan KPI Aceh lewat surat tertulis ke Kominfo RI hari ini. Pada waktu bersamaan, KPI juga menyurati BSI Regional Aceh untuk membahas solusi akhir soal pembayaran kewajiban lembaga penyiaran pada negara ini.

“Surat sudah kita kirimkan. Ini upaya KPI Aceh untuk melindungi lembaga penyiaran di Aceh. Jangan sampai hanya karena terkendala pembayaran, izinnya dicabut. Kita ingin, lembaga penyiaran terus tumbuh di Aceh,” kata Masriadi.

Dia menyebutkan, pertemuan lewat daring sudah pernah dilakukan oleh KPI Aceh, Kominfo RI dan BSI Regional Aceh dan BSI Pusat pada 17 September 2021 lalu. Namun, hingga hari ini masih ada lembaga penyiaran terkendala pembayaran.

“Kita juga minta, BSI mensosialisasikan bagaimana pola pembayaran lewat BSI ke seluruh kantor cabangnya. Pola ini perlu dukungan BSI, agar tidak ada lagi kendala pembayaran di masa depan. Apalagi, BSI menjadi bank satu-satunya milik negara yang beroperasi secara syariah di Aceh,” tegasnya.

Jika menggunakan pola pembayaran lama, maka Lembaga Penyiaran di Aceh harus membayar lewat rekening Bank BRI. “Ini yang dikeluhkan juga. Karena sebagian masih membayar secara manual lewat teller bank. Jadi, kalau mengacu pada pola ini, sebagian lembaga penyiaran itu harus ke Sumatera Utara dulu untuk membayarnya,” terangnya.

KPI Aceh berharap, kondisi ini bisa dipahami oleh Kominfo RI dan BSI Regional Aceh. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kendala soal pembayaran.

“Ini kita minta khusus atensi dari Kominfo RI dan BSI Regional Aceh. Semoga ke depan tidak ada lagi masalah soal pembayaran IPP dan ISR lembaga penyiaran di Aceh,” pungkasnya. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html