Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Langsa, Pelaku Ditangkap
Ilustrasi pelaku prostitusi online (Dok ist) |
Langsa |
Acehcorner.com – Aparat Kepolisian dari Polres Langsa berhasil mengungkap
jaringan prostitusi online di Kota Langsa. Polisi menangkap dua perempuan
berinisial E (44) dan D (23) keduanya warga Desa Langsa Lama, Kota Langsa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Iptu Krisna
Nanda, Selasa (12/10/2021) menyebutkan awalnya penyidik menerima informasi
praktik prostitusi di sebuah rumah warga di Desa Langsa Lama. Untuk mengelabui
praktik itu, pemilik rumah bertindak sebagai mucikari dan gadis berinisial D
sebagai wanita pekerja seks komersial.
“Jadi tersangka E menghubungkan pria hidung belang dengan D. Tarifnya dari
Rp 400.000-Rp 700.000,” sebut Iptu Krisna.
Krisna menyebutkan, untuk mengungkap praktik seks komersil
itu terbilang sulit. Pasalnya tersangka E sebagai pemilik rumah yang bertindak sebagai
mucikari. E pula yang menerima pesanan lalu menghubungkan pria hidung belang
dengan pekerja seks komersil berinisial D.
“Untuk mengelabui warga sekitar, D ini datang dengan pria
yang telah memberikan pembayaran. Seakan bertamu. Lalu masuk kamar dan
melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Iptu Krisna.
Untuk sekali transaksi seksual itu, E memperoleh bagian Rp
250.000. Sedangkan D hanya memperoleh Rp 150.000. “Itu untuk sekali melayani
pria hidung belang,’ terangnya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Langsa. Turut
disita barang bukti uang tunai Rp 400.000 dan dua handphone. “Kami apresiasi
warga yang telah memberi informasi praktik seks komersial itu. Saat ini,
penyidik terus melengkapi berkas kasus itu,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar