Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Langsa, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi pelaku prostitusi online (Dok ist)

Langsa | Acehcorner.com – Aparat Kepolisian dari Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di Kota Langsa. Polisi menangkap dua perempuan berinisial E (44) dan D (23) keduanya warga Desa Langsa Lama, Kota Langsa.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda, Selasa (12/10/2021) menyebutkan awalnya penyidik menerima informasi praktik prostitusi di sebuah rumah warga di Desa Langsa Lama. Untuk mengelabui praktik itu, pemilik rumah bertindak sebagai mucikari dan gadis berinisial D sebagai wanita pekerja seks komersial.

“Jadi tersangka E menghubungkan pria hidung belang dengan D. Tarifnya dari Rp 400.000-Rp 700.000,” sebut Iptu Krisna.

Krisna menyebutkan, untuk mengungkap praktik seks komersil itu terbilang sulit. Pasalnya tersangka E sebagai pemilik rumah yang bertindak sebagai mucikari. E pula yang menerima pesanan lalu menghubungkan pria hidung belang dengan pekerja seks komersil berinisial D.

“Untuk mengelabui warga sekitar, D ini datang dengan pria yang telah memberikan pembayaran. Seakan bertamu. Lalu masuk kamar dan melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Iptu Krisna.

Untuk sekali transaksi seksual itu, E memperoleh bagian Rp 250.000. Sedangkan D hanya memperoleh Rp 150.000. “Itu untuk sekali melayani pria hidung belang,’ terangnya.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Langsa. Turut disita barang bukti uang tunai Rp 400.000 dan dua handphone. “Kami apresiasi warga yang telah memberi informasi praktik seks komersial itu. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas kasus itu,” pungkasnya. (DA)


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html