Gaji Aparatur Desa di Aceh Utara Tidak Dibayar Jika Belum Vaksin Covid-19

Kepala Bagian Humas Kabupaten Aceh Utara, Hamdani. (Dok Ist)

Aceh Utara|Acehcorner.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan tidak akan membayar gaji aparatur desa sejak bulan depan, Desember 2021, jika belum mengikuti vaksinasi Covid-19.

Surat keputusan itu efektif berlaku pada tanggal 2 November 2021. Selain gaji aparatur desa, untuk masyarakat penerima bantuan sosial juga akan ditunda pemberian bantuan hingga masyarakat itu mengikuti vaksinasi dosis pertama.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani mengatakan, sanksi tidak diberi gaji itu akan berlaku pada bulan depan (Desember). Jika tidak ikut vaksinasi.

“Jika ada aparatur desa atau penerima bansos yang tidak bisa ikut vaksinasi karena kondisi kesehatan, itu akan ada surat dari tim dokter yang memeriksa kesehatan di lokasi vaksinasi. Sehingga, dengan surat itu dipastikan hak-haknya sebagai penerima tetap aman,” katanya.

Kebijakan itu diambil Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib bersama Forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara.

“Para kepala dinas juga kena aturan itu. Jadi semua orang yang digaji dengan uang negara, tetap kena aturan itu,” tegas Hamdani.

Saat ini, tim vaksinasi menjangkau pesantren, sekolah dan desa. Sehingga diharapkan target vaksinasi bisa tercapai secepat mungkin.

Hamdani juga mengatakan, ke depan di kantor pemerintah di seluruh Aceh Utara juga sedang diatur penggunaan aplikasi peduli lindungi. Nanti masuk kantor layanan publik, harus scan aplikasi peduli lindungi baru dilayani. Teknisnya sedang disusun masing-masing instansi di Aceh Utara. (DA)

1 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html