Ratusan Mantan Kombatan GAM Dan Tapol Di Aceh Timur Dapat Lahan 2 Hektar
Aceh Timur | Acehcorner.com – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini menempati perumahan di Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, akan mendapatkan tanah untuk lahan pertanian masing-masing seluas dua hektar.
Selain mantan kombatan, tahanan politik (Tapol) dan
narapidana politik (Napol), serta masyarakat terimbas konflik juga akan
mendapatkan hal yang sama seperti yang tercantum dalam MoU Helsinky.
"Lahan yang akan dibagikan tersebut adalah lahan
kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) eks lahan PT Gunung Meudang Raya Utama Timber
(GMRUT) yang sudah dicabut hak pengelolaannya oleh Kementerian LHK dan
Kehutanan pada tahun 2019” kata MB Bandi Harvirdaus, Kepala Dinas Pertanahan
Aceh Timur, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kecelakaan Bus Di Aceh Timur, Dua Orang Meninggal
Saat ini status pengelolaannya di bawah kewenangan Pemda
Aceh Timur. Dan karena pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda, maka Bupati
Aceh Timur akan membagikan lahan eks HTI seluas 7.300 hektar itu, kepada 189
warga yang telah mendiami perumahan di kawasan KTM tersebut.
“Lahan itu saat ini sedang tahap pengukuran, nanti pemilik
yang selama ini sudah menggunakan lahan tersebut akan menunjukkan lahannya,
lalu diukur oleh BPN dan dikeluarkan sertifikatnya” kata Bandi.
Sementara Kepala Dusun Sumedang Jaya yang juga Panglima KPA 05 Idi Rayeuk, Syafrizal Komeng, mengatakan, saat ini sebanyak 189 perumahan di KTM tersebut, 70 persen dihuni oleh mantan kombatan GAM dan selebihnya masyarakat miskin.
“Masyarakat yang mendiami perumahan ini juga sudah lama bercocok
tanam di lahan eks HTI PT GMRUT, Alhamdulillah Pemda Aceh Timur akan
menyerahkan lahan tersebut kepada kami dan membantu membuat sertifikatnya” ujar
Syafrizal.
0 Komentar