Tingkatkan Kualitas SDM Pengurus, Mantan Deputi KPK Jadi Narsum Pelatihan KONI Aceh
![]() |
Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Saleh (Dok ist) |
Banda Aceh I Acehcorner.com - Mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja SH. Hum, dijadwalkan menjadi pemateri utama pada Pelatihan Tata Kelola Admninistrasi dan Dana Hibah, yang dilaksanakan KONI Aceh, tanggal 14-15 Mei 2025 di Banda Aceh.
Selain mantan Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan
pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI ini, ada tiga pemateri
kredibel lainnya yaitu, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin S.E, Msi, Ak. Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar SH, MH, Raihan
Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh serta Sayid Azhari, Wakil Ketua
Umum VI KONI Aceh, yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.
Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Saleh S.E, M.M menjelaskan,
pelatihan ini dibagi dua klaster. Pertama atau pada tanggal 14 Mei 2025,
diikuti Ketua Umum dan Bendahara Umum, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga,
anggota KONI Aceh.
Sedangkan klaster kedua pada 15 Mei 2025, diikuti Ketua Umum
dan Bendaraha Umum KONI Kabupaten dan Kota se-Aceh. “Khusus untuk peserta KONI
Aceh yang berasal dari seluruh Aceh, panitia menyediakan akomudasi dan konsumsi
selama pelatihan yang di pusat pada Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN),
Banda Aceh,” jelas Muhammad Saleh yang juga Wakil Ketua Umum III (Bidang
Litbang) KONI Aceh, Selasa 13 Mei 2025 di Banda Aceh.
Menurut Saleh, begitu wartawan tersebut disapa, pelatihan
bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten
serta Kota dalam tata kelola administrasi dan dana hibah dari pemerintah.
“Harus diakui ada faktanya miris menunjukkan bahwa, sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten
serta Kota di Indonesia, sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum. Ini
terkait soal tata kelola dana hibah,” ungkap Shaleh.
Itu sebab sebut dia, pihaknya mengambil inisiatif
melaksanakan pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah dengan beberapa
alasan yaitu, transparansi dan akuntabilitas. Ini dimaksudkan pengelolaan dana
publik, seperti anggaran dari pemerintah daerah atau sponsor, harus dilakukan
secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan
dana.
Kedua, peningkatan kapasitas pengurus. Faktanya, banyak
pengurus KONI dan cabor berasal dari latar belakang non-keuangan. “Karena itu,
pelatihan ini membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan
pelaporan keuangan,” ujar Shaleh.
Ketiga, patuh terhadap regulasi. Nah, pelatihan memastikan
pengurus memahami dan mematuhi aturan pemerintah dan kebijakan internal
mengenai penggunaan dan pelaporan keuangan, seperti Permendagri dan aturan hibah.
Keempat, perencanaan dan penganggaran yang efektif.
Targetnya, pengurus dapat menyusun anggaran yang realistis, mengelola cash
flow, dan mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung prestasi
olahraga.
Dan kelima, meningkatkan kepercayaan stakeholder. Ini
dimaksudkan agar pengelolaan keuangan yang profesional, dapat meningkatkan
kepercayaan dari pemerintah daerah, sponsor, dan masyarakat, sehingga membuka
peluang pendanaan yang lebih besar di masa depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Aceh Tgk Anwar Ramli
SPd, M.M menyebut, alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota, diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan di Indonesia, dengan memperhatikan asas akuntabilitas,
transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Itu sebab, penyaluran dana hibah kepada beserta anggotanya,
memiliki sejumlah syarat seperti, proposal kegiatan yang jelas dan terukur.
Terdaftar secara resmi sebagai organisasi yang berbadan hukum. Tidak digunakan
untuk kegiatan yang bersifat pribadi atau tidak berkaitan dengan kepentingan
masyarakat.
“Faktanya, muncul sejumlah praktik pelanggaran hukum. Itu
bisa terjadi karena berbagai faktor, terutama jika tidak ada transparansi,
akuntabilitas, atau kepatuhan terhadap peraturan,” ungkap Ketua Fraksi Partai
Aceh (PA) di DPR Aceh.
Karena itu, pengelolaan dana publik (hibah) ini, harus
dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah
penyalahgunaan dana.
Alasan lain, karena banyak pengurus KONI dan cabor berasal
dari latar belakang non-keuangan, sehingga pelatihan ini dapat membantu mereka
memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan.
“Itulah alasan mengapa pelatihan Tata Kelola Administrasi
dan Dana Hibah penting untuk dilaksanakan. Sasarannya adalah, Pengurus Cabor
dan KONI Kabupaten dan Kota dapat mengelola dana hibah secara benar dan tidak
melanggar hukum,” sebut Tgk Anwar Ramli. (Ril)
0 Komentar