Jadi Tersangka Korupsi, Pj Bupati Copot Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara
Aceh Utara | Acehcorner.com – Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, mencopot Zulfikar dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, sejak hari ini, Senin (12/9/2022). Zulfikar dicopot karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kini statusnya sebagai tersangka dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara, Hamdani, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, Zulfikar
dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara.
Lalu, BKPSDM menempatkan Zulfikar sebagai staf di Sekretariat Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) Aceh Utara.
“Penjabat Bupati telah menunjukan Rahmad Setiadi, dari
jabatan Manggala Infomartika Ahli Muda pada Bagian Informasi, Komunikasi dan
Persandian Aceh Utara menjadi Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal
Aceh Utara,” sebut Hamdani.
Baca juga: Kasus Rumah Duafa, 2 Pejabat Baitul Mal Aceh Utara Diperiksa Polisi
Dia menyebutkan, Penjabat Bupati berpesan agar Rahmad patuh
pada regulasi hukum yang ada dalam pelaksanaan tugas di Baitul Mal Aceh Utara.
Sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Untuk pegawai negeri sipil lainnya yang juga berstatus
tersangka, Hamdani menyebutkan belum ada keputusan terbaru. “Yang lain-lain
belum ada keputusan terbaru,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Utara
menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan
rumah duafa tahun 2021 pada 3 Agustus 2022. Mereka adalah Kepala Baitul Mal
Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten
Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49),
Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Baitul Mal Aceh Utara
membangun 251 unit rumah dengan dana Rp 11,2 miliar. Namun, hingga Agustus
2022, rumah tersebut belum rampung dikerjakan. (DA)
0 Komentar