Kasus Rumah Duafa, 2 Pejabat Baitul Mal Aceh Utara Diperiksa Polisi

Salah satu rumah duafa yang belum selesai dibangun oleh Baitul Mal Aceh Utara. (Dhani)

Aceh Utara | Acehcorner.com – Terkait dengan kasus mangkraknya pembangunan rumah duafa yang bersumber dari dana zakat masyarakat yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh Utara, pihak kepolisian Polres Aceh Utara akhirnya memeriksa dua pejabat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, keduanya yaitu Kepala Sekretariat Baitu Mal Aceh Utara, Zulfikar dan seorang stafnya.

Pemeriksaan dilakukan selama beberapa jam oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, yang berlangsung tiga hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus rumah duafa mangkrak di Aceh Utara.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, proses penyelidikan terus berlangsung di unit tindak pidana korupsi Polres Aceh,” tegas Iptu Noca.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baitul Mal Aceh Utara pada tahun 2021 lalu menganggarkan Rp 11 miliar lebih untuk membangun 251 unit rumah duafa di kabupaten itu. Namun, hingga kini puluhan rumah itu belum rampung alias mangkrak. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html