Ingin Hasilkan Karya Terbaik, Jurnalis Wajib Taat Kode Etik dan Asah Keterampilan

Pelatihan Penguatan Kapasitas Jurnalis digelar AJI Kota Lhokseumawe, Sabtu (17/7/2021) (Dok. AJI Lhokseumawe)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Jurnalis wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan perlu terus berupaya mengasah keterampilannya untuk menghasilkan karya jurnalistik terbaik. Organisasi profesi kewartawanan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengikat anggotanya untuk patuh terhadap kode etik dan kode perilaku.

Hal itu disampaikan Zainal Bakri,  mantan Ketua AJI Lhokseumawe, saat tampil sebagai pemateri Pelatihan Penguatan Kapasitas Jurnalis digelar AJI Kota Lhokseumawe, di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Sabtu, 17 Juli 2021. Mantan jurnalis Tempo itu memaparkan tentang "Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI, serta Aplikasi Misi AJI dalam Liputan", yang dipandu Zulfikri Yasin, jurnalis RRI.

Baca juga: Lawan Pelemahan KPK, AJI Lhokseumawe Gelar Nobar KPK 'The End Game’

Zainal Bakri menegaskan Anggota AJI Lhokseumawe harus menjunjung tinggi Kode Etik AJI dalam peliputan berita. Terlebih bagi jurnalis muda sangat penting memperdalam ilmu jurnalistik agar tidak salah arah ketika berkecimpung di dunia pers.

"Memang ada istilah kebebasan pers, tetapi bebas yang bagaimana, itu perlu dipahami betul oleh jurnalis. Kalau dari segi menggali informasi untuk kepentingan publik, itu jelas ada kebebasan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku (UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik)," kata Zainal Bakri.

Namun, lanjut Zainal, apabila jurnalis memanfaatkan kebabasan pers tersebut untuk kepentingan pribadinya, itu jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik. "Bagi jurnalis Anggota AJI, hal itu termasuk pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku AJI. Tentu akan dikenakan sanksi, karena organisasi ini memiliki aturan tersendiri bagaimana mengaplikasikannya di lapangan," tuturnya.

Pemateri yang tampil pada sesi kedua, Masriadi Sambo, juga mantan Ketua AJI Lhokseumawe. Jurnalis kompas.com ini menyampaikan tentang Aturan Ketenagakerjaan Terhadap Pers, dilanjutkan dengan diskusi dipandu Muhammad Fazil, wartawan  portalsatu.com.

"Mengenai aturan ketenagakerjaan khususnya bagi perusahaan pers, itu harus diperjuangkan secara serius untuk pekerja pers itu sendiri. Karena ini sangat penting untuk jaminan kerja bagi seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan media. Apalagi dengan kondisi saat ini, bahkan ada perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya dengan konsekuensi pemotongan gaji, sehingga menjadi dilema bagi pekerja media," ujar Masriadi Sambo.

Selain itu, kata Masriadi, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law juga berpotensi mengancam kinerja pers, karena akan berpengaruh terhadap UU Pers serta UU Ketenagakerjaan.

Saat sesi diskusi, Masriadi juga menyinggung terkait banyaknya kasus kekerasan yang dialami jurnalis di berbagai daerah, bahkan ada yang tidak terselesaikan.

"Akan tetapi, kita sebagai jurnalis juga perlu memahami betul bagaimana tata cara peliputan yang benar, guna menghindari terjadinya kekerasan dari berbagai oknum. Kita harus tahu mekanisme peliputan sesuai kaidah jurnalistik," ujar Masriadi.

Artinya, kata Masriadi, jurnalis perlu terus mengasah kemampuannya. "Yakinlah, jika peliputan dilakukan dengan cara yang benar dan tahu tata caranya, maka sangat kecil kemungkinan jurnalis itu akan mengalami kekerasan," ucapnya.[Ril]


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html