DPRK Lhokseumawe Sorot Kinerja PTPL, RS Arun Dan Disperindagkop
Sidang paripurna DPRK Lhokseumawe (Dok. Istimewa) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2020 pada Senin (21/06/2021) malam tadi, Panitia Khusus (Pansus) DPRK Lhokseumawe menyoroti kinerja PT Rumah Sakit (RS) Arun dan PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Salah satu yang menjadi sorotan dewan adalah adanya rangkap
jabatan di PTPL dan RS Arun.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menyebutkan, dalam
penelusuran Pansus menemukam sejumlah fakta di PTPL dan RS Arun. Diantaranya,
PTPL dan PT RS Arun Lhokseumawe belum menerapkan tata kelola perusahaan milik
daerah yang benar.
“Kami menyimpulkan kedua perusahaan milik daerah itu belum
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara baik.
contohnya, kewajiban menyetor 50 persen
dari laba bersih kepada kas daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 10
Tahun 2018," katanya.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe akan pidanakan pelanggar protokol kesehatan
Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa tata kelola keuangan
dan asset perusahaan belum transparansi dan benar.
"menurut kami ini terjadi akibat kemampuan dan profesionalisme
pengurus PTPL dan PT RS Arun masih lemah sehingga daerah yang menanggung rugi,"
ujarnya.
Untuk menyelesaikan hal tersebut DPRK Lhokseumawe mendesak
Wali Kota memperbaiki tata kelola perusahaan daerah dengan memperhatikan peraturan
yang ada.
Di sisi lain, Pansus mengapresiasi langkah cepat Wali Kota
yang sudah memerintahkan Inspektorat Lhokseumawe mengaudit.
"Kami akan mengawal agar apapun hasil audit Inspektorat
nantinya wajib diselesaikan oleh PTPL dan dilaporkan kembali kepada kami,” ujar
Ismail A Manaf.
Selain sorotan untuk PTPL dan RS Arun, dalam sidang paripurna
tersebut juga disorot terkait temuan Pansus di Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan Koperasi (Disprindagkop) Lhoksemawe yaitu mengenai utang piutang oleh pihak
ketiga untuk sewa lapak dan kios yang belum disetor ke kas daerah. Dan banyak gedung-gedung
dan fasilitas yang dibanguan hingga saat ini masih terbengkalai.
"Biaya sewa took, kios dan bangunan milik daerah agar segera
dipungut. Bila perlu dengan upaya paksa karena itu merupakan kewajiban bagi
orang yang memanfaatkan fasilitas tersebut karena dana tersebut akan masuk ke
kas daerah dan akan digunakan untuk pembangunan daerah. Dan untuk semua
bangunan yang terbengkalai agar segara dimanfaatkan agar tidak terkesan asal
jadi dan menghamburkan uang rakyat tanpa manfaat" tutup Ismail A Manaf.
Baca juga: Langgar Prokes, tiga warung kopi di Lhokseumawe disegel
Sementara itu, Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad yang
hadir dalam rapat paripurna tersebtu mengakui sudah menerima rekomendasi dari
hasil Pansus LKPJ Wali Kota tahun 2020. Dan memastikan akan menindaklanjuti
rekomendasi tersebut.
"Kami akan segera panggil pihak terkait untuk membahas
apa saja yang menjadi rekomendasi Pansus agar dapat diselesaikan dengan
sebaiknya," ujarnya.
0 Komentar