Terbukti Langgar HET Terbaru, Pupuk Indonesia Cabut Izin 21 Kios di Aceh
![]() |
| Foto dok. Pupuk Indonesia |
Jakarta | Acehcorner.com - Pupuk Indonesia mencabut izin 21 Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios resmi pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Provinsi Aceh. Sanksi tegas ini diberikan karena PPTS tersebut terbukti tidak mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah turun 20 persen.
"Kami telah melakukan investigasi, dan mereka terbukti
melanggar HET. Pencabutan izin ini merupakan ketegasan Pupuk Indonesia dalam
menjalankan tata kelola pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7T (tepat
sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu)," demikian
disampaikan Senior Manager (SM) Regional 1A PT Pupuk Indonesia (Persero), Benny
Farlo, Selasa (4/11/2025).
Kios yang diberi sanksi tersebut tersebar di Kabupaten Aceh
Tenggara, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Benny berharap pencabutan izin ini
harus menjadi pengingat bagi seluruh PPTS di Provinsi Aceh maupun di daerah
lain di seluruh Indonesia untuk tidak melanggar ketentuan HET terbaru yang
telah diberlakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
Lebih lanjut Benny juga menyampaikan terima kasih atas
laporan yang disampaikan kepada Pupuk Indonesia terkait PPTS pelanggar HET
tersebut. Ia pun berharap jika ada petani lain yang menemukan PPTS menjual
pupuk bersubsidi di atas HET agar segera melaporkan ke Badan Penyuluh Pertanian
(BPP) di kecamatan masing-masing atau kepada petugas Pupuk Indonesia di
lapangan.
“Lampirkan bukti faktur penjualan pupuk subsidi dan alamat
lengkap kiosnya. Kami akan verifikasi dan investigasi seluruh laporan yang
masuk. Jika terbukti, sanksinya adalah pemberhentian kerja sama atau pencabutan
izin,” tegasnya.
Sementara itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan,
Pupuk Indonesia melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan
sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala. Pupuk Indonesia secara rutin
menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta
memberikan pendampingan intensif kepada kios.
Perusahaan juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta
melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan. “Dengan pengawasan yang ketat dan
kolaborasi seluruh pihak, kami meyakini pupuk subsidi dapat disalurkan secara
tepat sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional,” tandas Benny.
Adapun HET terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri
Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis,
Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2025:
* Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50
kg
* Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50
kg
* Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per
sak kemasan 50 kg
* Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50
kg
* Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan
40 kg
“Kami ingatkan pada seluruh PPTS bahwa harga harus sesuai
HET di lokasi titik serah. Tidak boleh dikenakan biaya apa pun lagi di titik
serah,” tutup Benny. (Ril)


0 Komentar