DEM Aceh Kawal Pengesahan Revisi UUPA: Saatnya Aceh Berdaulat atas Migas Sendiri
Banda Aceh | Acehcorner.com - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat otonomi khusus yang telah disepakati dalam perjanjian MoU Helsinki, terutama dalam pengelolaan sektor energi yang menjadi tulang punggung pembangunan Aceh.
Saat ini, revisi UUPA telah disahkan oleh DPRA dan secara
resmi diserahkan ke DPR RI. Draft revisi ini juga telah masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas pembahasan, sehingga
peluang untuk segera dibahas dan disahkan semakin terbuka.
Nafis Mumtaz, Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh menyebutkan,
salah satu poin paling krusial dalam revisi UUPA terdapat pada Pasal 160
tentang pengelolaan minyak dan gas bumi. Ketentuan Pasal 160 ini menjadi dasar
hukum bagi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Sebelum revisi, Pasal 160 menegaskan bahwa
pengelolaan migas dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Aceh, dengan kontrak kerja sama kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan atas
persetujuan bersama dan pengawasan dari DPRA. Namun, ketentuan tersebut masih
menimbulkan keterbatasan yang dianggap kurang berpihak pada kedaulatan dan
kepentingan Aceh.
Nafis menambahkan, pasca revisi, Pasal 160 diarahkan untuk
memberikan kewenangan yang lebih luas bagi Aceh dalam mengelola migas, termasuk
memperbesar porsi kendali dan manfaat untuk daerah. Revisi ini juga menegaskan
pentingnya prinsip partisipasi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan
energi, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, bukan
hanya menjadi keuntungan bagi pusat atau pihak luar.
“Revisi UUPA tidak cukup tanpa adanya mekanisme
transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan ketat. Tanpa itu, revisi hanya
menjadi teks hukum tanpa membawa dampak nyata bagi masyarakat Aceh. Tantangan
utama bukan hanya memperluas aturan, tetapi memastikan revisi UUPA disahkan dan
diimplementasikan secara sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat” ujarnya.
Menurutnya kritik-kritik yang sering muncul dalam proses
revisi ini tidak bisa diabaikan. Salah satu isu utama adalah batasan
pengelolaan wilayah laut Aceh yang selama ini hanya diatur sampai 12 mil laut.
Banyak pihak menuntut agar pengelolaan BPMA tidak hanya terbatas pada wilayah
tersebut, melainkan diperluas bahkan sampai melampaui batas 12 mil laut,
mengingat potensi sumber daya alam Aceh yang luas dan strategis. Ini menjadi
prioritas utama yang harus tetap diperjuangkan agar Aceh benar-benar berdaulat
atas wilayah energi yang berada di sekitarnya.
Selain itu, keputusan-keputusan strategis yang selama ini
dipegang oleh pemerintah pusat, seperti pengangkatan Kepala BPMA, penetapan
Wilayah Kerja (WK) migas, hingga penentuan harga gas dan minyak, juga harus
jadi point penting untuk diusulkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah
Aceh.
DEM Aceh terus mendorong para legislator Aceh DPR RI, DPD RI
dan unsur pemerintahan terkait agar konsisten memperjuangkan revisi UUPA hingga
tuntas disahkan. Sinergi antara wakil Aceh di pusat dengan DPRA serta
Pemerintah Aceh menjadi kunci agar revisi ini tidak berhenti di meja
pembahasan, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak pada rakyat
Aceh. (Ril)
0 Komentar