Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil: Saya Tembak, Karena Dia Tidak Mau Turun dari Mobil
![]() |
Oknum TNI AL pelaku pembunuhan sales mobil ssat memperagakan menembak korban dalam reka ulang kejadian. (Dok Ist) |
Aceh Utara |
Acehcorner.com – Kelasi Dua Dede Irawan diperiksa sebagai terdakwa dalam
sidang kasus pembunuhan terhadap sales mobil di Aceh Hasfiani (37) akrab disapa
Imam di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (8/5/2025).
Sidang digelar marathon tiga hari terakhir itu digelar oleh
Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh dipimpin hakim ketua Letkol Chk Arif
Kusnandar, sedangkan Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad
Hendri menjadi hakim Anggota.
Dede menjelaskan dirinya tidak kenal dan tidak memiliki
masalah pribadi dengan Imam. Dia datang ke Keude Krueng Geukuh, Kecamatan
Dewantara, Kabupaten Aceh Utara untuk membeli mobil.
Sejak awal dia berencana membawa kabur mobil Innova yang
dijual itu. Prajurit TNI AL bertugas di KAL Bireuen itu datang dengan
mengenakan tas selempang berisi handphone dan pistol rakitan yang dibelinya di
Bandar Lampung.
Saat uji laik kendaran atau tes drive, dia berpura-pura ada
kendala di rem mobil itu. Imam diminta turun dari mobil untuk melihat. Namun,
korban tidak mau turun. Karena itulah, dia menembak korban.
“Saya tembak karena dia tidak mau turun dari mobil,”
terangnya.
Dia berencana, begitu korbana turun dari mobil, dia akan
langsung tancap gas untuk membawa mobil itu pada 14 Maret 2025 lalu.
Seperti dilansir kompas.com, pistol digunakan untuk membunuh
dibuang di sebuah sungai dekat Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara
untuk menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara dan dimasukan ke dalam karung.[]
0 Komentar