Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil: Saya Tembak, Karena Dia Tidak Mau Turun dari Mobil

 

Oknum TNI AL pelaku pembunuhan sales mobil ssat memperagakan menembak korban dalam reka ulang kejadian. (Dok Ist)

Aceh Utara | Acehcorner.com – Kelasi Dua Dede Irawan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan terhadap sales mobil di Aceh Hasfiani (37) akrab disapa Imam di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (8/5/2025).

Sidang digelar marathon tiga hari terakhir itu digelar oleh Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh dipimpin hakim ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, sedangkan Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri menjadi hakim Anggota.

Dede menjelaskan dirinya tidak kenal dan tidak memiliki masalah pribadi dengan Imam. Dia datang ke Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara untuk membeli mobil.

Sejak awal dia berencana membawa kabur mobil Innova yang dijual itu. Prajurit TNI AL bertugas di KAL Bireuen itu datang dengan mengenakan tas selempang berisi handphone dan pistol rakitan yang dibelinya di Bandar Lampung.

Saat uji laik kendaran atau tes drive, dia berpura-pura ada kendala di rem mobil itu. Imam diminta turun dari mobil untuk melihat. Namun, korban tidak mau turun. Karena itulah, dia menembak korban.

“Saya tembak karena dia tidak mau turun dari mobil,” terangnya.

Dia berencana, begitu korbana turun dari mobil, dia akan langsung tancap gas untuk membawa mobil itu pada 14 Maret 2025 lalu.

Seperti dilansir kompas.com, pistol digunakan untuk membunuh dibuang di sebuah sungai dekat Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara dan dimasukan ke dalam karung.[]


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html