2 Anggota TNI AL jadi Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara
![]() |
Sidang Perdana Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara oleh anggota TNI AL. (Dok Ist) |
Aceh Utara | Acehcorner.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh menetapkan dua saksi Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, personel TNI AL Lhokseumawe menjadi tersangka.
Keduanya keduanya adalah saksi dalam kasus pembunuhan
terhadap sales mobil Hasfiani (37) akrab disapa Imam warga Desa Uteuen
Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 181
KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang
dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 4.500.
Pelaku utama pembunuhan itu, Kelasi Dua Dede Irawan,
prajurit TNI AL Lhokseumawe, pada 14 Maret 2025. Ia dijerat pasal berlapis
yaitu, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, UUD darurat atas kepemilikan
senjata api dan Pasal 181 berupaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian
korban. Ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang digelar terbuka untuk umum dipimpin Letkol Chk Arif
Kusnandar dan hakim anggota Lektol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden
Muhammad Hendri.
Pengadilan secara marathon dua hari terakhir itu
mengungkapkan peran kedua prajurit itu dalam membantu tersangka utama membuang
mayat korban dan menutupi perbuatan pidana itu.
Karena itu, hakim berpendapat kedua saksi mahkota itu
menjadi tersangka dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk
Raden Muhammad Hendri, Kamis (8/5/2025) menyebutkan, persidangan digelar di
Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para
saksi dalam persidangan itu.
“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi,
persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang
Raden pada wartawan.
Dalam persidangan bertindak sebagai oditur atau jaksa
Bambang Permadi. Sedangkan Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto. Hari ini, sidang
dengan agenda memeriksa terdakwa.
Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil
Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara
dan dimasukan ke dalam karung. (kompas.com)
0 Komentar