Kadis Syariat Islam Aceh Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Tindak Pelanggar Syariah
![]() |
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S. Ag., MH (Foto dok. Humas Dinas SI Aceh) |
Banda Aceh |
Acehcorner.com - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S. Ag., MH
memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat Wali kota Banda
Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turun langsung memimpin razia penegakan syariat
Islam diwilayah hukumnya.
Dukungan ini sebagai respons terhadap razia yang digelar
oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh Wali kota dan
berhasil mengamankan pasangan non-muhrim dan pelanggar syariat di sejumlah
Lokasi di Banda Aceh.
Kami sangat merasa resah seperti yang di rasakan oleh
masyarakat prilaku muda-mudi yang terus melabrak nilai-nilai Syariat Islam,
kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan aparatur dalam upaya
penegakan Syariat Islam terutama di Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan.
Alhamdulillah langkah tegas Wali kota dalam memberantas dan
menindak para pelanggar Syariat Islam hal semacam ini perlu mendapatkan
dukungan penuh dari semua pihak. Ujar kepala Dinas Syariat Islam Aceh
Zahrol Fajri mengajak
seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh agama, para pemud dan media untuk ikut menjaga tatanan sosial
yang islami terutama di Kota Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Kota Banda Aceh harus menjadi barometer penegakan syariat
Islam di Aceh, sehingga langkah yang ditempuh oleh Wali kota Illiza diharapkan
menjadi contoh bagi daerah yang lain di seluruh Aceh.
Zahrol Fajri menambahkan bahwa penerapan dan penegakan
syariat Islam di Aceh tidak dapat dilakukan secara parsial, penegakan syariat
Islam di Aceh perlu dilakukan secara bersama-sama dan dukungan dari semua
pihak, alhamdulillah Pemerintah Aceh yang baru dibawah kepemimpinan H. Muzakkir
Manaf (Mualem) dan Fadlullah (Dek Fad) sudah bertekat untuk pelaksanaan syariat
Islam di Aceh secara kaffah hal ini sesuai dengan visi dan misi beliau Aceh
bersyariat, bermartabat, dan damai.
Mantan Kadisdik Dayah Aceh ini juga menambahkan, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Secara tegas dan jelas disebut kan pemerintahan Aceh diberi kewenangan khusus
untuk mengatur dan menegakkan hukum Syariat Islam di wilayahnya.
“Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam hal penegakan
Syariat Islam, kita tentu berharap bahwa tidak ada celah bagi pelanggaran
syariat islam yang dapat merusak citra Aceh sebagai daerah yang menjunjung
tinggi nilai-nilai agama. Dinas Syariat Islam Aceh akan terus berupaya untuk
mendukung langkah yang dilakukan oleh Bupati dan Walikota di seluruh Aceh dalam
hal pelaksanaan syariat Islam seperti yang dilakukan Wali kota Banda Aceh. Kita
berharap tindakan nyata yang dilakukan oleh Walikota akan memberikan dampak
nyata dalam menjaga moralitas masyarakat agar sesuai dengan tuntunan syariat”.
Demikian Zahrol. (RIl)
0 Komentar