Dua Perusahaan Mulai Sewa Lahan IMIA di KEK Arun Lhokseumawe

Iskandar Muda Industrial Area (IMIA) Lahan Strategis Di Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL). (Dok PIM)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sudah menyediakan lahan seratusan hektar yang diberi nama Iskandar Muda Industrial Area (IMIA) untuk investor yang bersedia membangun industri. Lahan itu merupakan areal bekas pabrik eks Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang sudah dibeli PIM beberapa waktu lalu, yang berada di Kawasan kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Hal itu dikatakan Staf Dirut Bidang IMIA PT PIM, Saifuddin Noerdin saat diwawancari awak media, Selasa (4/6/24).

Saifuddin mengatakan IMIA termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL) sesuai Perpres No. 5 Tahun 2017, sehingga siapa pun investor yang menanamkan modalnya di IMIA akan memperoleh berbagai fasilitas dan kemudahan dalam membangun usahanya.

Di antaranya adalah fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, tax allowance dan segudang kemudahan perizinan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

“Hal tersebut secara signifikan akan meningkatkan potensi pendapatan yang akan diperoleh para investor di kawasan IMIA,”katanya.

Saifuddin menyebutkan sudah ada perusahaan yang melakukan sewa lahan IMIA dengan kontrak kerjasama dengan PT PIM yang ingin menanamkan modalnya di bidang industri, antaranya PT Amanah Tamiang Perkasa (ATP) yang melakukan bisnis cangkang sawit.

“Untuk saat ini sudah ada 10 ribu ton yang sudah ada di lapangan yang akan segera dilakukan ekspor ke negara Asia dan Eropa. Dan kemudia, PT Global Terminal Services yang nantinya mereka nantinya akan melakukan kerjasama dengan PT Zaratex dalam hal eksplorasi gas,”sebutnya.

Saifuddin mengatakan selain itu ada beberapa calon investor yang berminat untuk melakukan sewa lahan di area IMIA. Namun hingga saat ini belum ada penandatangan kontrak dengan PT PIM.

“Untuk sewa lahan PT PIM mempunyai kewenangan dari PT Pupuk Indonesia dibawah tiga tahun atau dibawah lima miliar bisa langsung bekerjasama dengan PT PIM. Jika memang kerjasamanya lima tahun dan nilai lima miliar kebawah harus dibawah Komisaris perusahan,” katanya.

Lanjutnya. Jika nilai sewa diatas lima tahun atau lebih dari 15 miliar harus mendapat persetujuan dari pemegang saham yakni PT Pupuk Indonesia. Sedangkan yang sudah kerjasama ini ada PT Amanah Dunia Perkasa yang mengambil kontrak dua tahun dan PT Global Terminal Services mengambil kontrak lima tahun ditahap pertama.

Saifuddin menyebutkan juga ada perusahan Jerman yakni  PT Augustus Global Investment (AGI) yang akan memproduksi Green Hydrogen.  “Mereka sudah melakukan MoU kerjasama dengan PT Pupuk Indonesia dan bahkan sudah melihat ke lapangan serta sudah melayangkan surat minat ke PT PIM. Terkait surat itu kini masih dilakukan pengajian,” pungkasnya. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html