Panglima Laot Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe Sepakat Larang Penggunaan Pukat Trawl
Dok Istimewa |
Kesepakatan tersebut lahir dalam acara rapat lanjutan
pembahasan larangan pengunaan alat tangkap
trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, di
Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPP) Kota Lhokseumawe, Sabtu
(5/3/2022).
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota
Lhokseumawe, Mehrabsyah, mengatakan bahwa keputusan bersama tersebut akan
ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pengawasan bersama oleh seluruh nelayan yang
tergabung di bawah lembaga adat panglima laot di seluruh Kota Lhokseumawe dan
Aceh Utara.
“Kami berharap seluruh pemilik boat penangkap ikan dan
seluruh nelayan dapat mengikuti keputusan bersama ini yang tentunya untuk
kebaikan bersama juga” ungkap Mehrabsyah.
Rapat lanjutan pembahasan larangan pengunaan alat tangkap
trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe turut
dihadiri para Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Panglima Laot Kota
Lhokseumawe, unsur aparat penegak hukum, perwakilan nelanyan dan perwakilan
Geuchik.
Seperti diketahui bahwa pukat trawl adalah alat penangkap
ikan yang menggunakan alat tangkap trawl atau biasa disebut pukat harimau/pukat
hela. Trawl merupakan jaring berbentuk kerucut yang terbuat dari dua, empat
atau lebih panel yang ditarik oleh satu atau dua kapal di dasar atau di tengah
laut yang dapat menyebabkan rusaknya terumbu karang dan terjaringnya ikan-ikan
kecil. (DA)
0 Komentar