Panglima Laot Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe Sepakat Larang Penggunaan Pukat Trawl

Dok Istimewa
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Panglima Laot wilayah Aceh Utara Dan Kota Lhokseumawe telah sepakat untuk melarang penggunaan pukat trawl atau yang biasa disebut pukat harimau.

Kesepakatan tersebut lahir dalam acara rapat lanjutan pembahasan larangan pengunaan alat tangkap  trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, di Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPP) Kota Lhokseumawe, Sabtu (5/3/2022).

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe, Mehrabsyah, mengatakan bahwa keputusan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pengawasan bersama oleh seluruh nelayan yang tergabung di bawah lembaga adat panglima laot di seluruh Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Kami berharap seluruh pemilik boat penangkap ikan dan seluruh nelayan dapat mengikuti keputusan bersama ini yang tentunya untuk kebaikan bersama juga” ungkap Mehrabsyah.

Rapat lanjutan pembahasan larangan pengunaan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe turut dihadiri para Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Panglima Laot Kota Lhokseumawe, unsur aparat penegak hukum, perwakilan nelanyan dan perwakilan Geuchik.

Seperti diketahui bahwa pukat trawl adalah alat penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap trawl atau biasa disebut pukat harimau/pukat hela. Trawl merupakan jaring berbentuk kerucut yang terbuat dari dua, empat atau lebih panel yang ditarik oleh satu atau dua kapal di dasar atau di tengah laut yang dapat menyebabkan rusaknya terumbu karang dan terjaringnya ikan-ikan kecil. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html