Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif bersama Dit.Polairud Polda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan rokok ilegal di Lhokseumawe, Jum'at (21/1/2022). (Zuhra) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Kantor pengawasan dan pelaksanaan Bea Cukai Kota Lhokseumawe bersama Dit.Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan peredaran 3,3 juta batang rokok ilegal asal Vietnam berjenis sigaret pada hari Selasa (11/01/2022).
Bermula petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa akan merapat kapal yang menyelundupkan rokok dari luar negeri
di wilayah pantai Kuala Cangkoi, Aceh Utara. Lalu petugas Bea Cukai bersama
Bereskrim Polri dan Satgas Polri BC 30004 dan Dit Polairud Polda Aceh segera
menuju lokasi pesisir pantai tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadapa
kapal dan para awak kapal dan menemukan rokok ilegal.
Rokok ilegal yang didapatkan petugas bermerek Nikken dengan
bungkus warna putih sebanyak 300 kotak, rencannya akan diedarkarkan ke sekitar
wilayah Aceh.
Ditaksirkan perkiraan total barang senilai Rp.6.615.500.000
dan potensi kerugian Negara dari cukai dan pajak rokok senilai Rp.
3.514.500.000. Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan 3 orang tersangka
pelaku masing-masing berinisial R (34), SB (26), dan S (52) dan saat ini sedang
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea cukai Lhokseumawe.
“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 56 UU No.39 Tahun
2007 jo UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5
tahun tahun dan Denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” ujar Mochammad Munif,
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, pada Jum’at (21/1/2022).
Ia juga meminta kepada masyarakat kalau nanti ada informasi terkait
adanya kegiatan penyelundupan barang-barang dari luar negeri dan menhindari
cukai agar dapat disampaikan kepada petugas Bea Cukai, “Kegiatan ilegal
tersebut sangat merugikan negara yang seharusnya mendapatkan pemasukan negara dari
cukai,” tutup Mochammad Munif. (Zuhra)
0 Komentar