Hanya Kabupaten Pidie Daerah PPKM Level 4 di Aceh
Banda Aceh |
Acehcorner.com – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko
Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di
Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
Dalam instruksi itu disebutkan, untuk PKKM level 4 di Aceh
hanya berlaku untuk satu Kabupaten yaitu Pidie.
Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 4 Oktober itu
disebutkan data terbaru dimana terdapat 3 kabupaten kota di Aceh yang berada di
level 1 PPKM. Daerah dengan situasi yang membaik itu yakni Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol
Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 5 Oktober 2021, saat merilis data terkini
penerapan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain 3 wilayah dengan level 1, juga terdapat 13 wilayah
lainnya yang berada di level 2 PPKM. Ke 13 wilayah itu yaitu Kabupaten Aceh
Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan
Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan
Langsa.
Selanjutnya untuk PPKM level 3 masing-masing berlaku
terhadap 3 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue,
Gayo Lues, dan Banda Aceh.
Iswanto menyebutkan, data terbaru itu menunjukkan
perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh. Selain itu, Iswanto
juga menyampaikan harapan pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus
menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari serta menyukseskan
vaksinasi. Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga
pandemi ini dapat berlalu.
Lebih lanjut, Iswanto menyebutkan, semakin tinggi persentase
capaian vaksinasi suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap
penurunan level PPKM. “Hal ini sesuai yang diatur dalam INMENDAGRI No. 48
Tanggal 4 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat luar
Jawa Bali,” ujar Iswanto. (Ril)
0 Komentar