Polda Aceh Selidiki Penggunaan Dana Hibah Untuk Ormas dan OKP
Mapolda Aceh (Dok ist) |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait aliran dana hibah kepada 100 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Aceh melalui dana recofusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk penanganan Covid-19 dengan nilai anggaran Rp 15 miliar tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, Polda
Aceh melalui penyidik Ditreskrimsus sedang mengumpulkan alat bukti dan dokumen terkait
pembagian dana hibah kepada Ormas dan OKP.
“Pendalaman data sedang dilakukan, selanjutnya nanti akan
ditentukan apakah ada indikasi pidana korupsi atau tidak,” kata Kombes Pol
Winardy, Senin (6/9).
Menurut Winardy, sejak penyelidikan dilakukan, penyidik
telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyaluran
dana hibah, diantaranya mantan Kadis Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA),
sejumlah kepala bidang dan staf dinas tersebut.
"Mereka sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen terkait penyaluran dana hibah tersebut, dan sudah banyak informasi yang didapatkan oleh penyidik, kita tunggu saja perkembangannya" ungkap Winardy.
Seperti diketahui, sebanyak 100 Ormas dan OKP di Aceh
menjadi penerima dana hibah refocusing penanganan Covid-19 tersebut. Besaran
dana hibah yang diberikan mulai dari terkecil Rp20 juta dan terbesar Rp100
juta. Total keseluruhan jumlah besaran dana hibah yang diberikan sebesar Rp9.597.000.000. (DA)
0 Komentar