Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Cair Bulan Depan, Khusus Untuk Yang Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
(Foto: Shutterstock) |
Jakarta | Acehcorner.com - Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Program subsidi gaji itu diluncurkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Anwar Sanusi memastikan peluncuran subsidi gaji akan dilakukan secepatnya, yang
kemungkinan akan cair bulan Agustus.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair, Begini Cara Cek dan Pencairannya
"Sedang kita godok dengan teliti. Kita usahakan
secepatnya, mudah-mudahan sudah (cair bulan Agustus)" kata dia kepada
detikcom, Kamis (29/7/2021).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan
subsidi gaji akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa
dirumahkan bukan terkena PHK. Dana bantuan Rp 1 juta/orang merupakan bantuan 2
bulan sekaligus, di mana satu bulan bantuan sebesar Rp 500 ribu/bulan.
Berikut ini kriteria pekerja yang bisa mendapatkan bantuan
subsidi gaji Rp 1 juta:
1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk
kependudukan.
2. Pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5
juta
3. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif
sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu
dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain
industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan
Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
5. Pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM level 3 dan level
4.
6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan atau mendapatkan
pengurangan jam kerja, bukan di-PHK.
Ida berharap subsidi gaji ini dapat mengurangi beban
perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog
sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui subsidi gaji ini, kita berharap hubungan
industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali
lagi, PHK dapat terhindarkan," tutupnya. (detikcom)
0 Komentar