Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Desa Tunong Blang Mangat Ditangkap
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, bersama dengan terpidana koruptor dana desa Mustaqim di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021). |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Mustaqim (39) mantan Geuchik (kepala desa) Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang merupakan buronan kasus pidana korupsi dana desa tahun 2017 berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabor) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, mengungkapkan
Mustaqim berhasil ditangkap di tempat persembunyianya kawasan Desa Mesjid Punteut,
Kecamatan Blang Mangat, pada kamis (29/7/2021) siang.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik dan Perangkat Desa di Simeulu Ditangkap Polisi
“Menurut informasi DPO ini melarikan diri ke Malaysia, beberapa
waktu yang lalu dia kembali ke Aceh dan berhasil kami tangkap,” ungkap Mukhlis.
Berdasarkan surat penetapan majelis hakim nomor 76/PID.SUS-TPK/2019/PN
BNA tanggal 11 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang, Mustaqim terbukti
bersalah dalam kasus korupsi dana desa dan mengakibatkan kerugian negara
senilai Rp 243 juta.
“Karena itu ia mendapatkan hukuman pidana penjara selama lima tahun,
dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan” kata Mukhlis.
Sementara itu, Mustaqim mengaku bahwa dirinya selaku kepala
desa kala itu memanfaatkan dana itu bukan untuk dirinya saja namun kepentingan bersama di desanya.
“Dulu di pengadilan sudah saya jelaskan, yang jelas uangnya
bukan untuk saya sendiri tapi untuk kepentingan desa juga,” ujar Mustaqim menjawab
pertanyaan wartawan.
Dia menyebutkan selama tiga tahun terakhir dirinya melarikan
diri ke Malaysia bukan karena kasus korupsi semata namun ada sejumlah
kasus lain yeng melilit dirinya. Dan Ia mengaku kembali ke desa asalnya untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
“Setelah saya pertimbangkan dengan baik, saya putuskan untuk
pulang dan mempertanggungjawabkan kasus ini agar nanti setelah selesai hidup saya bisa lebih tenang,” tutup Mustaqim. (DA)
0 Komentar