Apa Kabar Kasus Korupsi Rp4,9 M Pembangunan Tanggul Meuraksa-Cunda Lhokseumawe?

                        Tanggul pengaman Meuraksa-Cunda, Kota Lhokseumawe (Dok Acehlive)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe hingga Kamis (7/10/2021) kemarin belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tanggul Meuraksa-Cunda, Kota Lhokseumawe, senilai Rp 4,9 miliar.

Seperti dilansir kompas.com, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumwe, Miftah, menyebutkan belum ada perkembangan terbaru kasus itu. Dia menyebutkan, hingga kini prosesnya masih dalam status penyelidikan di seksi pidana khusus Kejari Lhokseumawe.

Baca juga: Mahasiswa Demo Kejari Terkait Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa

“Masih seperti sebelumnya, belum ada update terbaru,’ kata Miftah.

Dia menyebutkan, statusnya masih tahap penyelidikan meskipun jaksa sudah menerima hasil audit investigasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

“Nanti kami update lagi,” terangnya.

Beberapa waktu lalu, Jaksa telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe sebagai dinas yang bertanggungjawab pada proyek pembangunan tanggul itu. Masalahnya, tanggul itu diduga fiktif. Kontraktor pembangunan proyek itu, telah mengembalikan uang pembangunan ke kas daerah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 4,3 miliar.

BPKP Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 4,3 miliar dari total nilai proyek Rp 4,9 miliar tahun 2020. Laporan hasil audit investigasi kerugian negara diserahkan ke Kejari Lhokseumawe, pada 19 Mei 2021. Artinya, sudah empat bulan sejak diserahkan kerugian negara belum ada perkembangan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Lalu jaksa meminta audit kerugian keuangan negara dan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat pembuat komitmen, kontraktor dan pegawai negeri yang terlibat dalam proyek itu. (DA)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html