Pemko Lhokseumawe Hentikan Bansos Bagi Yang Tak Mau Vaksin Covid 19

Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki  (Dok Ist)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Warga Lhokseumawe penerima Bantuan Sosial (Bansos), program Keluarga Barapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) diwajibkan menerima vaksin Covid-19, jika tidak maka bantuan tersebut akan dihentikan pemberiannya.

Menurut Pemerintah Kota Lhokseumawe, kewajiban vaksinasi Covid 19 bagi warga yang menerima bantuan sosial tersebut sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A poin 4.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Akan Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan aturan penerima bantuan sosial harus divaksin ini sebenarnya sudah berlaku sejak 05 Agustus 2021 lalu sebagai implementasi dari aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dia menambahkan, bagi penerima bantuan yang tak bisa divaksin karena kondisi kesehatan yang tidak diperbolehkan oleh dokter, maka akan ada surat keterangan tidak bisa divaksin atau penundaan vaksinasi, dan itu dikeluarkan setelah selesai pemeriksaan dari petugas vaksinasi.

Nantinya dengan surat itu akan menjadi pertimbangan bagi penerima bantuan sosial karena ada kendala masalah kesehatan yang dibuktikan oleh pihak yang berwenang” ujar Marzuki kepada acehcorner, Selasa (24/8/2021).

Ia menghimbau kepada masyarakat Lhokseumawe agar tidak takut untuk di vaksin apalagi terpengaruh oleh berita bohong di media sosial, sebab dengan divaksin bisa terhindar dari Covid 19 dan tentunya menjadi salah satu syarat untuk semua bantuan pemerintah saat ini. (DA)



0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html