Pemko Lhokseumawe Hentikan Bansos Bagi Yang Tak Mau Vaksin Covid 19
![]() |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Warga Lhokseumawe penerima Bantuan Sosial (Bansos), program Keluarga Barapan (KPM) dan
Bantuan Sosial Tunai (BST) diwajibkan menerima vaksin Covid-19, jika tidak maka
bantuan tersebut akan dihentikan pemberiannya.
Menurut Pemerintah
Kota Lhokseumawe, kewajiban vaksinasi Covid 19 bagi warga yang menerima bantuan
sosial tersebut sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A
poin 4.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Akan Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan
Kepala Bagian Humas
Pemko Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan aturan penerima bantuan sosial harus divaksin ini sebenarnya
sudah berlaku sejak 05 Agustus 2021 lalu sebagai implementasi dari
aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dia menambahkan,
bagi penerima bantuan yang tak bisa divaksin karena kondisi kesehatan
yang tidak diperbolehkan oleh dokter, maka akan ada surat keterangan tidak bisa divaksin atau penundaan
vaksinasi, dan itu dikeluarkan setelah selesai pemeriksaan dari petugas vaksinasi.
“Nantinya dengan
surat itu akan menjadi pertimbangan bagi
penerima bantuan sosial karena ada kendala masalah kesehatan yang dibuktikan
oleh pihak yang berwenang” ujar Marzuki kepada acehcorner, Selasa (24/8/2021).
Ia menghimbau
kepada masyarakat Lhokseumawe agar tidak takut untuk di vaksin apalagi terpengaruh oleh berita
bohong di media sosial, sebab
dengan divaksin bisa terhindar dari Covid
19 dan tentunya menjadi salah satu syarat untuk semua bantuan pemerintah saat ini. (DA)
0 Komentar