Lhokseumawe Perpanjang PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Diisi 50 Persen Kapasitas
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. (Dok Ist) |
Lhokseumawe|Acehcorner.com – Pemko Lhokseumawe kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di kota tersebut sejak 23 Agustus sampai 3 September 2021 mendatang. Perpanjangan itu tertuang dalam intruksi wali kota yang ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya,
Kebijakan itu menyusul status terbaru perpanjangan PPKM
secara nasional yang dikeluarkan oleh satuan tugas Covid-19 pusat.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe Akan Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan
Dalam intruksi itu disebutkan, untuk kegiatan ibadah
diizinkan 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, yang sebelumnya hanya
diizinkan 25 persen untuk diisi jamaah. Lalu untuk kegiatan usaha seperti warung
dan pusat perbelanjaan lainnya dibolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan resepsi pernikahan, acara kantor dan lain
sebagainya juga diizinkan menghadirkan 75 persen peserta dari kapasitas lokasi
acara. Sebelumnya hanya diizinkan 25 persen peserta dari kapasitas lokasi
acara.
“Untuk penumpang angkutan umum diwajibkan membawa kartu
vaksinasi atau hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif dengan masa berlaku
selama dua hari, kalau tidak bisa tunjukkan syarat tersebut maka kami larang
masuk Lhokseumawe” kata Suaidi Yahya.
Suaidi menghimbau kepada seluruh warga Lhokseumawe untuk
mengikuti instruksi tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota
Lhokseumawe yang saat ini berada dalam zona merah.
Untuk proses belajar tatap muka tidak ada perubahan tetap
dilaksanakn secara terbatas seperti yang sudah dilakukan selama ini. (DA)
0 Komentar