Gubernur Aceh: Esensi Perdamaian Adalah Kesejahteraan Rakyat Aceh
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar (Dok Ist) |
Banda Aceh | Acehcorner.com – Usia perdamaian Aceh yang ke-16 tahun harus dijadikan momentum untuk memupuk spirit pembangunan Aceh. Sebab, esensi dari perdamaian adalah mewujudkan kesejahteraan serta keselamatan bagi seluruh rakyat Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Aceh melalui Asisten
Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, dalam live Dialog Klik Indonesia
Petang TVRI, dari kediaman pribadinya, di Banda Aceh, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Aceh Masuk Daerah Paling Inovatif di Indonesia Tahun 2020
Iskandar mengatakan, ruh MoU Helsinki juga telah diperkuat
melalui perundang-undangan Republik Indonesia, yang tertuang dalam UU Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Wujud perdamaian MoU Helsinki adalah kesejahteraan dan
hidup dalam ketenangan. Pemerintah Aceh, terus mengupayakan masyarakat untuk
hidup dalam kecukupan, kebahagiaan dan aman dalam melakukan aktivitasnya,” kata
Iskandar.
Iskandar menambahkan, Pemerintah Aceh, melalui lembaga
kekhususan Aceh seperti, Lembaga Wali Nanggroe, Badan Reintegrasi Aceh (BRA),
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Dinas Pendidikan Dayah dan beserta
jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya, terus berupaya dan
bersinergi dalam mengimplementasikan turunan MoU Helsinki yang terdapat dalam
UUPA agar dapat berjalan maksimal.
Ia menyebutkan, hingga saat ini Pemerintah Aceh khususnya
pada sektor perdamaian telah melaksanakan butir-butir MoU Helsinki, seperti
sudah memberikan lahan seluas 3.557 Hektar kepada 1.779 korban korban konflik
Aceh.
Selain itu, kata Iskandar, Pemerintah Aceh juga telah menghibahkan
tanah seluas 14.625 meter untuk pembangunan Museum Perdamaian. Pembangunan
museum itu penting dilakukan pemerintah mengingat perdamaian Aceh menjadi
sejarah bagi Indonesia khususnya Aceh. Perdamaian Aceh juga telah menjadi
pembelajaran dan percontohan bagi dunia dalam hal penyelesaian konflik.
“Dalam empat tahun terakhir ini, kami (Pemerintah Aceh)
telah menyalurkan beasiswa diploma bagi masyarakat miskin dan korban konflik
sejumlah 2.414 orang. Serta ikut menyalurkan beasiswa khusus kepada santri,
dhuafa, yatim, dan yatim piatu sebanyak 489.736 orang. Beasiswa khusus lainnya
juga diberikan kepada santri muallaf, senif ibnu sabil, dan hafidz quran sebanyak
13.854 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan, selama 4 tahun terakhir,
Pemerintah Aceh juga telah melakukan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan
korban konflik sebanyak 1.157 orang. Kemudian, sebagai wujud perhatian pada
UMKM, Pemerintah Aceh pada periode ini, juga telah membantu sebanyak 300.956
pelaku usaha di Aceh dan memberdayakan 60.808 Kepala Keluarga (KK).
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk
melakukan reparasi mendesak Korban pelanggaran HAM masa konflik kepada 245
orang. Pemerintah Aceh, juga memberikan dukungan terhadap sumber daya manusia
dan penganggaran operasional bagi kerja-kerja KKR (Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi) Aceh.
“Pada masa konflik, pelayanan publik di desa ikut terdampak,
kami juga telah meningkatkan bebas status tertinggal dan sangat tertinggal
sejumlah 2.810 Gampong di Aceh. Kami percaya, pelayanan yang baik dari gampong,
akan meningkatkan produktivitas masyarakat Aceh,” kata Iskandar.
Dalam momentum 16 Tahun MoU Helsinki, ia menambahkan, bahwa
selama ini Pemerintah Aceh telah membentuk Dewan Syariah Aceh sebagai
perwujudan lahirnya Lembaga Keuangan Syariah di Aceh. Serta telah membangun dan
meningkatkan sarana dan prasarana dayah sebanyak 2.802 unit dan insentif untuk
Teungku dayah sebanyak 24.421 orang.(DA)
0 Komentar