PPKM Diperketat, Keluar Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Pos penyekatan pelaksanaan PPKM (Dok. Ist)

Banda Aceh | Acehcorner.com – Mulai hari ini, Kota Banda Aceh resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diumumkan oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu (7/7/2021) sore tadi.

Untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM tersebut, Polda Aceh membuat pos penyekatan di perbatasan Banda Aceh dengan Aceh Besar. Sehingga setiap warga yang masuk dan keluar Kota Banda Aceh wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 atau surat hasil swab tes.

Baca juga: Ulama Ajak Masyarakat Aceh Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, penyekatan dilakukan karena Banda Aceh masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"Penyekatan akan dilakukan mulai tanggal 6 sampai 21 Juli 2021 di lokasi Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar, dan Pelabuhan Ulee Lheue," kata Winardy, Rabu (7/7/2021).

Menurut Winardy, dalam penyekatan tersebut akan diberlakukan sejumlah aturan, di antaranya kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Banda Aceh akan dilakukan pemeriksaan di pos penyekatan. Penumpang wajib memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin.

"Jika pengemudi atau penumpangnya tidak bisa menunjukkan surat tersebut, maka kendaraan dilarang memasuki Kota Banda Aceh, petugas di lapangan akan meminta mereka putar balik" kata Winardy.

Penumpang kendaraan khususnya kendaraan umum juga dibatasi untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas hanya 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Bila lebih maka akan diturunkan dan dikurangi. semua penumpang juga akan dicek prokes, terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh.

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html