Kasus Duda Perkosa Gadis di Kebun Tebu Dilimpahkan ke Jaksa
Tersangka pemerkosaan saat diserahkan kepada Jaksa oleh tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara (Dok. Polres Aceh Utara) |
Lhoksukon | Acehcorner.com – Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang duda pada gadis 19 tahun ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa kemarin (13/7/2021).
Tersangka ini berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas,
Aceh Utara, akhir bulan Mei lalu ZA ditangkap Polisi tanpa perlawan usai buron
selama 25 hari setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Baca juga: Dua Remaja di Bener Meriah Perkosa Anak di Bawah Umur
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat
Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K, menerangkan, penyerahan itu merupakan
pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk
ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban termasuk
bungkusan bekas obat kuat sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi
kepada tribratanews, Rabu (14/7/2021).
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 48 jo pasal 46
Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Diberitakan sebelumnya, Gadis 19 tahun di Kecamatan
Langkahan, Aceh Utara dilaporkan diperkosa oleh ZA pada, Sabtu malam
(1/5/2021), di kebun tebu persis dibelakang rumah korban.
Dalam penyidikan terungkap pada saat kejadian antara korban
dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan
lewat komunikasi handphone.
Dibawah pengaruh obat kuat, tersangka memperkosa korban
hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat hingga harus mendapat
perawatan di Rumah Sakit. (DA)
0 Komentar