Nauzubillah, Dua Remaja di Bener Meriah Perkosa Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist) |
Redelong | Acehcorner.com – Dua remaja warga Bener Meriah masing-masing berinisial WR (19) dan A (15), diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 12 tahun.
Kejadian memilukan itu dilakukan di dalam mobil pelaku. Menurut
informasi, korban diperkosa sebanyak dua kali di hari yang berbeda di sebuah kawasan di Bener Meriah.
Baca juga: Di Langsa Paman Perkosa Keponakan Masih di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani,SH.,MH
mengatakan, pemerkosaan pertama dilakukan pada hari Selasa (29/6/2021) sekitar
pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, kedua pelaku memperkosa bocah perempuan
tersebut. Kejadian kedua kembali diulang pada hari Rabu, sekira pukul 19.00
WIB.
Menurut Bustani, kedua pelaku awalnya menghubungi korban
melalui Facebook Messenger. Mereka merayu korban agar bersedia diajak jalan –
jalan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menuruti permintaan para pelaku.
Karena ditolak oleh korban, lalu para pelaku mengancam korban. Karena takut
akan ancaman para pelaku, maka korban akhirnya bersedia ikut keduanya.
“Lalu kedua pelaku menjemput korban menggunakan mobil tidak
jauh dari rumahnya, kemudian kedua pelaku membawa korban keliling dan
selanjutnya secara bergantian memperkosa korban di dalam mobil itu. Aksi
pemerkosaan terjadi di kawasan sepi di lintas jalan KKA – Krueng Geukuh” ujar
Bustani.
Tidak lama setelah mendapatkan laporan pemerkosaan tersebut,
polisi dari Polres Bener Meriah langsung bergerak cepat menangkap A di rumahnya.
Sementara pelaku lainnya WR hingga saat ini masih buronan. Mobil yang digunakan
saat pemerkosaan terjadi juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Sementara korban saat ini dalam pengawasan Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah untuk memulihkan kondisi
psikologisnya.
“Nanti setelah kita kumpulkan semua bukti dan para saksi,
jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 50 jo Pasal
47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup
Bustani.
0 Komentar