Nauzubillah, Dua Remaja di Bener Meriah Perkosa Anak Di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

Redelong | Acehcorner.com – Dua remaja warga Bener Meriah masing-masing berinisial WR (19) dan A (15), diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 12 tahun.

Kejadian memilukan itu dilakukan di dalam mobil pelaku. Menurut informasi, korban diperkosa sebanyak dua kali di hari yang berbeda di sebuah kawasan di Bener Meriah.

Baca juga: Di Langsa Paman Perkosa Keponakan Masih di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani,SH.,MH mengatakan, pemerkosaan pertama dilakukan pada hari Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Secara bergantian, kedua pelaku memperkosa bocah perempuan tersebut. Kejadian kedua kembali diulang pada hari Rabu, sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut Bustani, kedua pelaku awalnya menghubungi korban melalui Facebook Messenger. Mereka merayu korban agar bersedia diajak jalan – jalan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menuruti permintaan para pelaku. Karena ditolak oleh korban, lalu para pelaku mengancam korban. Karena takut akan ancaman para pelaku, maka korban akhirnya bersedia ikut keduanya.

“Lalu kedua pelaku menjemput korban menggunakan mobil tidak jauh dari rumahnya, kemudian kedua pelaku membawa korban keliling dan selanjutnya secara bergantian memperkosa korban di dalam mobil itu. Aksi pemerkosaan terjadi di kawasan sepi di lintas jalan KKA – Krueng Geukuh” ujar Bustani.

Tidak lama setelah mendapatkan laporan pemerkosaan tersebut, polisi dari Polres Bener Meriah langsung bergerak cepat menangkap A di rumahnya. Sementara pelaku lainnya WR hingga saat ini masih buronan. Mobil yang digunakan saat pemerkosaan terjadi juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Sementara korban saat ini dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Nanti setelah kita kumpulkan semua bukti dan para saksi, jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Bustani.

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html