Dua Anggota TNI Yang Terlibat Kerumunan Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Jabatan

Personil TNI dalam kerumunan menyambut Selebgram Herlin Kenza (Dok ist) 

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Dua personel TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam pengawalan Herlin Kenza, selebram Aceh yang menimbulkan kerumunan saat berkunjung ke Toko Wulan Kokula, di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, beberapa hari yang lalu.

Selain dicopot dari jabatan, kedua personel TNI itu juga dihukum tunda kenaikan pangkat dan penundaan sekolah.

Baca juga: Selebgram dan Pemilik Toko Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Lhokseumawe

Menurut Danrem 11 Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro, Sabtu (24/7/2021), kedua anggota TNI itu hadir di lokasi tersebut atas ajakan pemilik toko, bukan untuk mengawal selebram tersebut.

“Mereka tidak tahu ada selebram tapi karena diajak oleh pemilik toko maka mereka datang. Dengan kondisi pandemi saat ini harusnya mereka yang mencegah adanya kerumunan bukan malah membantu pembuat acara tersebut. Maka karena kelalaian mereka kami jatuhi tiga sanksi yang sangat berat,” ungkap Baskoro.

Dia menyebutkan, sanksi itu sudah sangat maksimal. Sehingga, menjadi pelajaran bagi personel TNI lainnya.

Personil polisi yang terlibat sedang diperiksa Propam

Di sisi lain, polisi yang terlibat dalam pengawalan selebram tersebut masih diproses di Satuan Propam Polres Lhokseumawe.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan, saat ini tiga orang anggota yang terlibat sedang diproses. Nanti akan digelar sidang etik.

“jadi sanksi untuk merka akan diputuskan di sidang etik,” kata Winardy.

Sebagai informasi, kasus ini bergulir setelah video selebram Herlin Kenza viral di media sosial. Selebgram yang biasa disapa Barbie Aceh ini mengunggah video itu di akun instagram dan tiktoknya. Dalam video itu terlihat dia datang dengan mobil mewahnya dan dikawal aparat keamanan. Ratusan warga berdesakan menyambutnya tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes). (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html