Selebgram dan Pemilik Toko Jadi Tersangka Terkait Kerumunan di Lhokseumawe

Selebgram HK saat ditetapkan sebagi tersangka di Mapolres Lhokseumawe pada Jum'at (23/7/2021) (dok ist) 

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula inisial KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun keduanya tidak ditahan tapi hanya dikenakan wajib lapor. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H, Jumat malam (23/7) menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Tujuh Jam Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Warga

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP” ujar Winardi.

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

"Penyegelan toko grosir tersebut terhitung sudah dilakukan pada hari Jum’at (23/7/ 2021) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan” tutup Kombes Pol Winardy. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html