Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Penuhi Syarat Diproses Hukum

Ilustrasi Beasiswa (Dok Istimewa)

Banda Aceh | Acehcorner.com - Kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017 yang melibatkan enam orang anggota DPR Aceh sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan, dalam kasus tersebut ditemukan bukti pelanggaran hukum serta adanya sejumlah kerugian negara.

“Dari hasil audit yang kami lakukan ditemukan bukti pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara sehingga ini memenuhi syarat untuk  masuk ke proses hukum lanjutan hingga di pengadilan,” ungkap Indra.

Baca juga: Mantan Kepala Bappeda Aceh Diperiksa KPK

Menurut Indra, berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 10 miliar.

“Jumlah kerugian negara dalam kasus sebesar Rp 10 miliar tersebut setara dengan 46,50 persen dari total anggaran yaitu Rp 21,7 miliar” ungkap Indra.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dengan adanya dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan atau beasiswa pada tahun 2017 itu diduga melibatkan oknum anggota DPRA.

Pada bulan Mei 2021 lalu, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan juga sudah memeriksa 400 saksi.

Sementara anggota DPRA yang dipanggil itu masing-masing berinisial AS, AA, HY, IU, YH, ZU. Tim.

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html