![]() |
| Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBG Gampong Alue Lim, Lhokseumawe (Foto dok. Ist) |
Lhokseumawe |
Acehcorner.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue
Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018 sampai dengan
2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh
alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan. Adapun ketiga tersangka
yang ditetapkan masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim
periode 2018–2020, NM Pj. Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022, dan AM
selaku Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang diduga
dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 347
Juta Rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan
penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Lhokseumawe selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan yang
berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap
perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan
akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta
hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung
jawab serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk
menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan
asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap. (DA)


0 Komentar