![]() |
| Foto dok. Humas Pemprov Aceh |
Jakarta | Acehcorner.com - Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendudukkan
kembali sejarah serta menyatukan langkah demi kejelasan status Lapangan
Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Kunjungan penuh kehangatan tersebut dipimpin langsung oleh
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Asisten I Setda Aceh serta Imam Besar
Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan disambut dengan hangat oleh
Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan bahwa niat
utama kedatangan delegasi Aceh adalah untuk merawat amanah sejarah dan menjaga
marwah peninggalan para leluhur (indatu). Hingga kini, harapan besar masyarakat
Aceh adalah melihat status Blangpadang tuntas dan kembali sepenuhnya sebagai
jalan kebaikan bagi umat.
Fadhlullah menceritakan ikhtiar yang telah dilakukan
Pemerintah Aceh, termasuk menelusuri jejak sejarah hingga ke negeri Belanda
untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan obyektif.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari
pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil
penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah
alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh
Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,”
tutur Fadhlullah dengan teduh
Beliau menekankan bahwa dorongan dari masyarakat dan ulama
Aceh bukanlah bentuk desakan yang mengesampingkan aturan, melainkan harapan
agar kepastian hukum berupa sertifikat resmi dapat segera terwujud demi
kemaslahatan bersama.
Menyambut baik penjelasan yang disampaikan, Wakil Ketua BWI
Pusat, Dr. Tatang Astarudin, menyampaikan apresiasi atas pendekatan bijak dan
santun yang ditunjukkan oleh Pemprov Aceh dan para ulama.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham
bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat
ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik,
menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi
terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Dr. Tatang.
Guna menindaklanjuti suasana positif tersebut, BWI
berkomitmen untuk menjembatani komunikasi formal dengan melayangkan surat resmi
kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
soal status tanah tersebut.
“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh
berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan
menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang
konstruktif,” tutupnya. (Ril)


0 Komentar