![]() |
| Gambar ilustrasi ODGJ |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 580 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berada diwilayah Kota Lhokseumawe. Dari jumlah tersebut, 425 orang merupakan laki-laki dan 155 orang perempuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota
Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, Selasa (23/6/2026), menyebutkan terdapat lima ODGJ
dalam kondisi dipasung. Meski demikian, pasien tersebut tetap mendapat
pelayanan kesehatan dan petugas puskesmas di wilayah masing-masing.
“Mereka tetap mendapat layanan pengobatan secara rutin
melalui Petugas Pengawas Minum Obat (PMO) dari puskesmas, meskipun dalam
kondisi pasung,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, setiap ODGJ memiliki hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
“Kami terus menjalankan pelayanan tersebut sesuai dengan
regulasi yang berlaku.” katanya.
Dia menambahkan selain memberikan layanan kesehatan, Dinas
Kesehatan juga menyusun kebijakan dan perencanaan pelayanan kesehatan jiwa,
melaksanakan skrining kesehatan jiwa, serta menjamin pelayanan sesuai Standar
Pelayanan Minimal (SPM).
Upaya lainnya meliputi pembinaan terhadap petugas kesehatan,
koordinasi lintas program dan lintas sektor, hingga pelaksanaan surveilans
serta pencatatan data ODGJ secara berkelanjutan.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut dilakukan untuk
memastikan seluruh ODGJ di Kota Lhokseumawe memperoleh pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan dan sesuai kebutuhan.
Dia berharap penanganan ODGJ dapat terus ditingkatkan
melalui kerja sama semua pihak.
“Hal yang sangat penting adalah sinergi antara pemerintah,
tenaga kesehatan, keluarga, dan berbagai sektor terkait agar pelayanan serta
pendampingan terhadap ODGJ di Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih
optimal.”pungkasnya. (DA)


0 Komentar