Aceh sesungguhnya tidak kekurangan sumber energi. Yang melimpah justru adalah potensi yang belum sepenuhnya diubah menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Di tengah tuntutan transisi energi dan kebutuhan pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi peluang strategis yang tidak boleh terlewatkan.
Dalam konteks itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki posisi yang sangat penting. BUMD bukan sekadar entitas bisnis milik pemerintah, melainkan instrumen pembangunan yang dapat memastikan bahwa kekayaan alam daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat.
Aceh memiliki modal alam yang luar biasa. Potensi energi air, panas bumi, surya, biomassa, dan angin tersebar hampir di seluruh wilayah. Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menunjukkan total potensi EBT provinsi ini mencapai lebih dari 15.000 megawatt (MW), terdiri dari energi air sekitar 5.147 MW, energi surya 7.881 MW, panas bumi 1.143 MW, bioenergi 1.174 MW, dan energi angin sekitar 231 MW. Potensi tersebut jauh melampaui kebutuhan listrik daerah dan menempatkan Aceh sebagai salah satu wilayah paling prospektif untuk pengembangan energi bersih di Indonesia.
Sayangnya, potensi besar itu belum sepenuhnya termanfaatkan. Sebagian masih berupa studi dan wacana, sebagian lainnya dikelola pihak luar dengan manfaat ekonomi yang terbatas bagi daerah. Padahal, jika pemerintah daerah ikut memiliki saham melalui BUMD, keuntungan proyek dapat kembali ke kas daerah dalam bentuk dividen.
Di sinilah BUMD memainkan peran strategis.
Pertama, BUMD dapat menjadi kendaraan investasi pemerintah daerah. Melalui penyertaan modal, BUMD dapat mengambil porsi kepemilikan dalam proyek-proyek seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), hingga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dengan model ini, pemerintah daerah tidak hanya menerima pajak dan retribusi, tetapi juga memperoleh pendapatan berulang dari dividen.
Kedua, BUMD dapat menjadi mitra strategis bagi investor. Proyek energi memerlukan dukungan lahan, perizinan, koordinasi lintas instansi, serta penerimaan masyarakat. BUMD yang memahami konteks lokal mampu menjembatani kebutuhan investor dengan kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Ketiga, BUMD dapat memastikan manfaat ekonomi tetap berada di daerah. Keterlibatan BUMD berarti keuntungan proyek tidak seluruhnya mengalir keluar, melainkan turut memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Aceh sebenarnya telah memiliki instrumen yang tepat untuk menjalankan peran tersebut, yakni PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA. Sebagai BUMD yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh, PT PEMA telah menetapkan energi sebagai salah satu sektor usaha strategis. Keterlibatannya dalam pengembangan panas bumi Seulawah Agam bersama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk menunjukkan bahwa BUMD Aceh mampu berpartisipasi dalam proyek energi berskala besar.
Proyek Seulawah Agam sendiri memiliki arti penting. Selain berpotensi menjadi pembangkit panas bumi pertama di Aceh, proyek ini menandai transformasi peran BUMD dari sekadar perusahaan daerah administratif menjadi entitas bisnis yang aktif membangun nilai tambah.
Tentu, untuk memainkan peran yang lebih besar, BUMD harus terus berbenah. Tata kelola perusahaan yang baik, profesionalisme manajemen, kapasitas teknis, dan kemampuan membangun kemitraan dengan investor merupakan prasyarat mutlak. Pengembangan EBT juga membutuhkan model bisnis yang bankable, kajian kelayakan yang solid, serta mitigasi risiko yang terukur.
Namun tantangan tersebut bukan alasan untuk menunda langkah. Justru di tengah tren global menuju ekonomi hijau, daerah yang mampu bergerak lebih cepat akan memperoleh manfaat yang lebih besar. Investor kini semakin mencari proyek yang sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Aceh memiliki semua prasyarat untuk memanfaatkan momentum itu.
Pada akhirnya, pengembangan EBT bukan hanya soal menyediakan listrik. Ini adalah strategi untuk menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, meningkatkan PAD, dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
BUMD memiliki posisi sentral dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dengan tata kelola yang profesional dan visi jangka panjang, BUMD dapat menjadi jembatan antara potensi alam Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya.
Aceh memiliki air yang mengalir, panas bumi yang tersimpan, dan matahari yang bersinar sepanjang tahun. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk mengelolanya secara cerdas dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.[ ]
Staf PT Pembangunan Aceh


0 Komentar