Muzakir Manaf Instruksikan Pencabutan Pergub JKA, Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa


Gubernur Aceh, Muzakir Manaf - Foto: Ist

Banda Aceh | Acehcorner.com - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan itu diputuskan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan Pergub tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi berbagai elemen masyarakat Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima sejumlah masukan dari DPR Aceh serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD), kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem melalui Nurlis.

Dengan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Aceh memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana sebelumnya tanpa pembatasan berdasarkan kategori tertentu.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”

Pemerintah Aceh menegaskan layanan kesehatan di rumah sakit bagi masyarakat tetap berjalan normal sambil menunggu proses pencabutan regulasi tersebut dilakukan secara administratif. [ ]

 


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html