![]() |
| Gubernur Aceh, Muzakir Manaf - Foto: Ist |
Banda
Aceh | Acehcorner.com - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab
disapa Mualem menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan itu diputuskan setelah Pemerintah Aceh
menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.
“Semua
rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin
(18/5).
Melalui Juru
Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan
Pergub tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi berbagai elemen masyarakat
Aceh.
“Kita
menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan
kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Nurlis
menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima
sejumlah masukan dari DPR Aceh serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.
“Begitu juga
adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah
(FGD), kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem melalui
Nurlis.
Dengan
pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Aceh memastikan
masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana sebelumnya tanpa
pembatasan berdasarkan kategori tertentu.
“Pembiayaan
akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.
“Jadi tidak ada pembatasan desil.”
Pemerintah
Aceh menegaskan layanan kesehatan di rumah sakit bagi masyarakat tetap berjalan
normal sambil menunggu proses pencabutan regulasi tersebut dilakukan secara
administratif. [ ]



0 Komentar