![]() |
| Para keluarga korban tragedi Simpang KKA melakukan aksi menuntut keadilan atas para korban, Minggu (3/5/2026). (Dok Ist) |
Aceh Utara | Acehcorner.com - Keluarga korban Tragedi Simpang KKA menyuarakan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 3 Mei 1999 silam.
Tuntutan itu disampaikan keluarga korban yang tergabung
dalam Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP
KKA) pada Minggu (3/5/2026), bertepatan dengan peringatan 27 tahun tragedi
tersebut.
Koordinator FK3T-SP KKA, Murtala, mendesak Presiden
memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan pro
justisia yang telah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ke tahap
penyidikan dan penuntutan.
“Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti berkas
penyelidikan pro-yustisia kasus Tragedi Simpang KKA sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Murtala.
Keluarga korban juga mendesak segera mengungkap kebenaran
secara transparan dan bertanggung jawab atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu lainnya di Aceh.
Mereka juga menuntut diakhirinya praktik impunitas dengan
menyeret seluruh pelaku ke pengadilan HAM, baik aktor lapangan maupun pihak
yang diduga sebagai aktor intelektual.
Tak hanya itu, pemerintah diminta memberikan pemulihan
menyeluruh kepada korban dan keluarga korban, meliputi rehabilitasi,
kompensasi, dan restitusi.
"Kami juga meminta agar pendidikan sejarah konflik dan
HAM dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal,"ujarnya.
Dalam aspek memorialisasi, FK3T-SP KKA mendorong adanya
peringatan tahunan Tragedi Simpang KKA, pembangunan museum, serta perawatan
monumen sebagai bagian dari pengingat sejarah.
Sedangkan, dibidang sosial, keluarga korban menyoroti
pentingnya pemulihan psikososial, ekonomi, dan pendidikan.
Dia mengharapkan program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan
keterampilan, khususnya bagi anak-anak korban yang putus sekolah.
“Anak-anak korban harus mendapatkan akses pendidikan,
pelatihan keterampilan, hingga bantuan modal usaha agar bisa mandiri,”
tambahnya.
Keluarga korban menekankan pentingnya keterlibatan aktif
komunitas korban dalam setiap perumusan kebijakan terkait program pemulihan
pelanggaran HAM di Aceh.
sebagai informasi, tragedi Simpang KKA yang terjadi pada 3 Mei 1999 adalah penembakan brutal oleh aparat militer terhadap warga sipil yang berunjuk rasa di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini mengakibatkan puluhan warga tewas dan luka-luka. Tragedi ini diakui negara sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. (DA)



0 Komentar