Dampak Warning Walikota atas Penerapan UMP, Rumah Sakit Swasta di Lhokseumawe PHK 185 Pekerja

Ilustrasi PHK tenaga kesehatan (Gambar AI)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Sebanyak 185 tenaga kerja medis maupun nonmedis yang selama ini bekerja di sejumlah rumah sakit (RS) swasta di Lhokseumawe diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), terhitung 1 Februari 2026 atau sekitar 18 hari lagi menjelang Ramadhan.

Langkah ini harus diambil sejumlah RS swasta sehubungan dengan adanya penegasan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe agar gaji para pekerja harus sesuai UMP tahun 2026.

Di mana jumlah UMP sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, sebesar Rp 3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp 246.346 dari tahun 2025.

Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, pada Kamis (8/1/2026) melakukan pertemuan tertutup dengan para pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia), di kantor wali kota setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Sayuti memberi peringatan atau warning pada seluruh Rumah sakit dan klinik yang beroperasi di Lhokseumawe agar dapat memberi upah pada pekerja sesuai dengan UMP.

Sayuti juga memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit  dan klinik untuk menyesuaikan jumlah upah kepada pekerjanya.

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.

Sementara sesuai data dari Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, ada lima RS Swasta di Lhokseumawe yang harus memberhentikan pekerjanya dikarenakan kebijakan  penerapan UMP tersebut.

Rinciannya, RSIA Abby sebanyak 46 karyawan, RSU Sakinah sebanyak 39 karyawan, RSU Metro Medical Center sebanyak 43 karyawan, RSU Bunda sebanyak 32 karyawan, dan RSU PMI sebanyak 25 karyawan.

"Jadi totalnya ada 185 karyawan yang diberhentikan kerja dari kelima rumah sakit tersebut," ujar Sekretaris ARSSI Aceh, T Munawar Khalil, Selasa (2/2/2026).

Munawar menjelaskan, sesuai dengan aturan, setiap rumah sakit swasta memiliki kewajiban untuk memenuhi jumlah tenaga kerja sesuai dengan ranjang rawatan yang tersedia di rumah sakit tersebut.

Namun selama ini ada sejumlah rumah sakit malah mempekerjakan karyawan dengan jumlah yang lebih dari yang ditentukan.  Pertimbangannya berbagai faktor, seperti memperbanyak upaya menampung tenaga kerja lokal dan lainnya.

Namun dengan adanya kebijakan untuk penerapan UMP, maka banyak RS Swasta pun harus mengambil sikap untuk memberhentikan sejumlah pekerjanya.

Hanya menampung jumlah tenaga kerja yang sesuai dengan kuota yang ditetapkan. "Artinya, kini pihak rumah sakit tetap patuh dalam pemenuhan kuota tenaga kerja dan patuh terhadap penerapan UMP," katanya.

Diuraikannya, pihak ARSSI Aceh jauh hari sudah memprediksi dengan adanya kebijakan penerapan UMP, maka akan banyak pekerja yang harus di-PHK per Februari 2026. Padahal, sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.

Surati Gubernur Aceh

Pada 13 Januari 2026 lalu, pihak ARSSI Aceh langsung menyurati Gubernur Aceh agar penerapan UMP di RS Swasta dapat ditunda dulu. Dalam surat tersebut diuraikan kalau operasional RS Swasta dilakukan secara mandiri tanpa swadaya atau bantuan modal dari pemerintah. Sehingga penghasilan hanya diperoleh dari pembayaran klaim JKN BPJS Kesehatan saja.

Dana yang diperoleh harus digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti bayar pajak, gaji tenaga kerja, premi tunjangan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan premi lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu untuk jasa medis, penghancuran limbah medis, penyediaan makanan bagi pasien, hak-hak normatif lainnya bagi tenaga kerja, biaya perawatan gedung dan alat kesehatan.

Lalu, pihak RS Swasta juga harus melakukan pembelian obat-obatan, pembelian reagen laboratorium dan pergantian biaya pengolahan darah di UDD PMI, biaya pemeriksaan sampel air bersih dan lainnya. Seterusnya ada biaya untuk listrik dan BBM, pembelian oksigen medis, penyaluran CSR dan lainnya.

Didasari besarnya pengeluaran yang harus disediakan sejumlah pihak rumah sakit, maka bila UMP diterapkan, pastinya terjadi-PHK terhadap pekerjanya yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.

Sehingga dalam surat yang dikirim pertengahan Januari 2026, diharapkan kebijakan penundaan penerapan UMP, sehingga saat bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idulfitri, para pekerja yang terancam di-PHK masih bisa tetap bekerja.

"Namun sampai saat ini belum ada surat balasan dan pihak manajemen sejumlah rumah sakit swasta pun per 1 Februari 2026 terpaksa mem-PHK sejumlah karyawannya," pungkasnya. (Serambinews.com)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html