Terkait Perampasan Ponsel Wartawan Oleh Anggota TNI, AJI Lhokseumawe Layangkan Tiga Tuntutan
| (Foto dok. AJI Lhokseumawe) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara terkait perampasan telepon genggam milik jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil oleh oknum TNI pada saat liputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, mengatakan, peristiwa
tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Muhammad Fazil tengah
menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa yang berujung bentrok dengan
aparat TNI di wilayah Aceh Utara.
“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan
pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri Maulana didampingi
Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir kepada awak media, Sabtu, 27 Desember 2025.
Zikri menyebutkan, terdapat tiga tuntutan untuk Kodim 0103
Aceh Utara terkait dengan hal tersebut, yakni berdasarkan pernyataan Komandan
Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara kepada awak media dalam konferensi pers yang
digelar di halaman Polres Lhokseumawe, dan menyatakan akan memberikan sanksi
kepada pelaku perampasan telepon genggam sesuai ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Lanjutnya, disini AJI Lhokseumawe meminta kepada Dandim 0103
Aceh Utara untuk membuktikan komitmen tersebut secara nyata, tegas, dan
transparan. Selanjutnya juga memastikan
serta menjamin bahwa Muhammad Fazil tidak akan mengalami teror, intimidasi,
maupun bentuk tekanan apa pun di kemudian hari saat melaksanakan aktivitasnya sebagai
jurnalis.
“Dandim 0103 Aceh Utara juga harus menjamin keselamatan dan
keamanan seluruh jurnalis lainnya dalam menjalankan tugas peliputan di
lapangan,” sebutnya.
Kata Zikri, AJI juga menuntut agar tidak ada lagi kekerasan
maupun intimidasi terhadap jurnalis di masa mendatang, serta menjadikan
peristiwa ini sebagai pembelajaran penting agar penghormatan terhadap kerja
jurnalistik dan kebebasan pers benar-benar ditegakkan.
Dia juga menegaskan, bahwasanya terkait dengan kejadian ini
akan terus dilakukan pengawalan hingga tuntas, serta mengajak seluruh pihak
untuk menghormati profesi jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.
“Sehingga kekerasan ataupun intimidasi tidak lagi terjadi
kepada jurnalis, dan semua pihak kedepan agar dapat menghormati proses kerja
jurnalis,” imbuhnya
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Muhammad Fazil yang
merupakan jurnalis Portalsatu.com dan juga anggota Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Kota Lhokseumawe diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja
oleh seorang oknum anggota TNI di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 25
Desember 2025.
Insiden itu terjadi ketika Muhammad Fazil sedang menjalankan
profesinya sebagai jurnalis dan meliput aksi damai yang menuntut penetapan
status bencana nasional atas musibah banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat,
dan Sumatera Utara.
Saat itu, dirinya sedang mengambil gambar masyarakat yang
mengibarkan bendera putih dan aksi konvoi warga dengan mengibarkan bendera
Bulan Bintang, dan tiba-tiba ada peserta aksi yang melakukan konvoi itu
terjatuh hingga akhirnya pihak TNI mendatangi mereka.
Seketika seorang anggota TNI mendatanginya dan memaksa agar
rekaman video tersebut dihapus. Namun Fazil menolak dengan alasan video belum
dipublikasikan dan masih dalam proses kerja jurnalistik.
Tak lama berselang, oknum TNI lainnya kembali mendatangi
Fazil dan berupaya merampas telepon genggam miliknya. Upaya perampasan tersebut
disertai ancaman akan merusak gawai jika video tidak dihapus. Akibat
tarik-menarik, telepon genggam milik Fazil terjatuh dan mengalami kerusakan. (Ril)

0 Komentar