Praka Junaidi Rampas HP Jurnalis Saat Liputan, AJI Lhokseumawe Desak Panglima TNI Jatuhkan Sanksi Tegas
| Praka Junaidi (tiga dari kanan) merampas Handphone milik jurnalis saat melakukan peliputan di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025). |
Aceh Utara | Acehcorner.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator
Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan
Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan
status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat,
Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan
kekerasan aparat terhadap peserta aksi yang kedapatan membawa bendera Bintang Bulan.
Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik
yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
Namun, saat itu anggota TNI justru mendatangi Fazil dan
memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa
rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja
jurnalistik.
Kemudian, anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama
berselang anggota TNI lainnya yaitu, Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan
secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan
melempar HP jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan
ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh
aparat bersenjata terhadap warga sipil.
"Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman
aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,"kata Ketua
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, HP milik Fazil
mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung
menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian,
rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan
konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja
berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
AJI Kota Lhokseumawe menyatakan bahwa hal tersebut bukan
sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada
kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa
pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Pasal 8 UU Pers:
Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
(3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak),
dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Zikri
menambahkan, AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai
pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi
hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru
menjadi ancaman.
Atas dasar hal
tersebut AJI Kota Lhokseumawe mendesak Panglima TNI, Jenderal TNI Agus
Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo,
segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
Selain itu pelaku
juga wajib mengganti kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja
wartawan. AJI Lhokseumawe juga
mendesak atas jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang
meliput di Aceh.
Zikri menegaskan
bahwa pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan.
Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang
bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
"Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap
wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi," pungkasnya. (Ril)

0 Komentar