Mualem Larang Ambil Kayu yang Terbawa Banjir Bandang di Aceh

Kondisi gelondongan kayu usai banjir bandang di kecamatan Langkahan, Aceh Utara (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Banda Aceh | Acehcorner.com - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa kayu-kayu yang hanyut bersama banjir bandang di kawasan daerah bencana tidak boleh diambil oleh siapapun, apalagi dibawa keluar.

"Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (11/12/2025).

"Oleh sebab itu, Gubernur meminta, selain untuk kepentingan pemanfaatan kepentingan darurat di lapangan, kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang," lanjutnya.

MTA menyatakan, kayu-kayu di kawasan bencana akan dijadikan barang bukti apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran hukum lingkungan.

"Potensi-potensi penyelidikan aparat penegak hukum terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut," ujarnya.

Karena itu, lanjut MTA, Gubernur meminta semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur perundang-undangan. "Masyarakat kami harap bisa memantau ini," pintanya.

Kepada semua pihak baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan agar menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan bersama.

"Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini," Pungkas Muhammad MTA.

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html