Mualem Larang Ambil Kayu yang Terbawa Banjir Bandang di Aceh
![]() |
| Kondisi gelondongan kayu usai banjir bandang di kecamatan Langkahan, Aceh Utara (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS) |
"Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini
tidaklah kasus biasa. Ini merupakan kompleksitas masalah, termasuk
lingkungan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis
(11/12/2025).
"Oleh sebab itu, Gubernur meminta, selain untuk
kepentingan pemanfaatan kepentingan darurat di lapangan, kepada siapapun
dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas
berwenang," lanjutnya.
MTA menyatakan, kayu-kayu di kawasan bencana akan dijadikan
barang bukti apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas kasus
pelanggaran hukum lingkungan.
"Potensi-potensi penyelidikan aparat penegak hukum
terhadap pelanggaran hukum lingkungan salah satu alat bukti adalah kayu-kayu di
kawasan bencana tersebut," ujarnya.
Karena itu, lanjut MTA, Gubernur meminta semua pihak harus
berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur
perundang-undangan. "Masyarakat kami harap bisa memantau ini,"
pintanya.
Kepada semua pihak baik institusi pemerintahan maupun
kelompok masyarakat yang saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan agar
menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi-lokasi yang ditentukan
bersama.
"Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh
jajaran di lapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini," Pungkas Muhammad MTA.


0 Komentar