Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL
![]() |
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra (Dok Humas Pemprov Aceh) |
Banda Aceh |
Acehcorner.com - Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh
masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nopol luar untuk kendaraan pribadi
agar segera melakukan mutasi pelatnya menjadi pelat Aceh atau BL. Hal tersebut
penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa, (30/9/2025).
"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan
untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi
umum, " ujar Reza.
Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan
perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas
barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di
jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam
berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas, " tutur Kepala
BPKA itu.
"Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya
untuk Aceh,” kata Reza.
Selain itu, Reza juga merespon rekomendasi Pansus DPRA
terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan
kendaraan dengan plat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang
beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,
" tambah Reza.
Begitupun dengan alat berat. Kata Reza, mulai tahun 2025
akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1
Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh,
serta turunannya.
"Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat
berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam
rangka pembangunan Aceh yang lebih baik," kata Kepala BPKA.
“Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik
kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL
agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan
Bermotor,” pungkas Kepala BPKA Reza Saputra. (Ril)
0 Komentar