Tersangka Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Kembalikan Kerugian Negara Rp 50 Juta ke Jaksa

H tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe diwakili oleh istrinya, menyerahkan uang Rp 50 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (2/9/2025). (Dok. Kejari Lhokseumawe)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe, menyerahkan uang Rp 50 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (2/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyebutan penyerahan uang itu atas kesadaran sendiri tersangka. Dan uang itu diserahkan melalui istrinya sebagai upaya pengembalikan kerugian keuangan negara.

“Tersangka H ini pemilik perusahaan pemenang tender pembanguanan rumah susun itu. Diserahkan lewat istrinya,” terang Therry.

Dia menyebutkan, penyidik lalu menyimpan uang itu dalam rekening pemerintah lainnya di Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang itu akan digunakan menjadi barang bukti dalam kasus itu sekaligus upaya pengembalian kerugian negara.

“Sejauh ini baru satu tersangka kembalikan uang, kami imbau tersangka lainnya juga melakukan tindakan yang sama,” terang Therry.

Dia menyebutkan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bukan semata-mata penegakan hukum, namun juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni H, Direktur PT SAS, pemenang tender proyek, AR, yang sempat masuk DPO karena memakai bendera PT SAS dalam pembangunan.

Lalu TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I, kini menjabat Plt Kasubdit Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan di Kementerian PUPR dan BY, pejabat penandatangan SPM, kini Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di BP2P Sumatera I.

Dilansir Kompas.com, kasus ini mulai diselidiki sejak Juli 2024. Proyek rumah susun dengan nilai kontrak lebih dari Rp 14 miliar itu dibiayai APBN 2021–2022 melalui skema multi years contract (MYC). Hingga kini, sekitar Rp 14 miliar telah dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 7 miliar pada 2021 dan 2022. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html