Tersangka Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Kembalikan Kerugian Negara Rp 50 Juta ke Jaksa
![]() |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe, menyerahkan uang Rp 50 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (2/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry
Ghautama, menyebutan penyerahan uang itu atas kesadaran sendiri tersangka. Dan uang
itu diserahkan melalui istrinya sebagai upaya pengembalikan kerugian keuangan
negara.
“Tersangka H ini pemilik perusahaan pemenang tender
pembanguanan rumah susun itu. Diserahkan lewat istrinya,” terang Therry.
Dia menyebutkan, penyidik lalu menyimpan uang itu dalam
rekening pemerintah lainnya di Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang itu akan
digunakan menjadi barang bukti dalam kasus itu sekaligus upaya pengembalian
kerugian negara.
“Sejauh ini baru satu tersangka kembalikan uang, kami imbau
tersangka lainnya juga melakukan tindakan yang sama,” terang Therry.
Dia menyebutkan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi bukan semata-mata penegakan hukum, namun juga berupaya mengembalikan
kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan empat
tersangka dalam kasus tersebut, yakni H, Direktur PT SAS, pemenang tender
proyek, AR, yang sempat masuk DPO karena memakai bendera PT SAS dalam
pembangunan.
Lalu TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
(BP2P) Sumatera I, kini menjabat Plt Kasubdit Perencanaan Teknis Perumahan
Perkotaan di Kementerian PUPR dan BY, pejabat penandatangan SPM, kini Kepala
Subbagian Umum dan Tata Usaha di BP2P Sumatera I.
Dilansir Kompas.com,
kasus ini mulai diselidiki sejak Juli 2024. Proyek rumah susun dengan nilai
kontrak lebih dari Rp 14 miliar itu dibiayai APBN 2021–2022 melalui skema multi
years contract (MYC). Hingga kini, sekitar Rp 14 miliar telah dicairkan dalam
dua tahap masing-masing Rp 7 miliar pada 2021 dan 2022. (DA)
0 Komentar