Tarif PBB Batal Naik, Warga Lhokseumawe Bisa Ajukan Pengembalian

 

Sekda Kota Lhokseumawe, A. Haris - Foto: Internet
Lhokseumawe | Acehcorner.com — Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan akan mengembalikan uang warga yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tarif baru yang melonjak hingga 248 persen sejak 1 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah kebijakan kenaikan pajak tersebut menuai protes dari masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, saat dikonfirmasi Minggu (7/9/2025), menjelaskan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan mekanisme pengembalian dana. Warga yang terlanjur membayar lebih diminta segera mengajukan permohonan resmi ke BPKAD.

“Bagi masyarakat yang sudah melunasi PBB-P2 dengan tarif baru, silakan mengajukan permohonan pengembalian. Prosesnya akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dibuat surat keputusan untuk pengembalian uang,” jelasnya.

Haris menegaskan, prosedur pengembalian harus melalui mekanisme keuangan daerah yang berlaku. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar proaktif mengurus hak mereka. “Uang keluar dari kas daerah harus sesuai aturan. Maka kami berharap warga yang sudah membayar segera mengajukan permohonan,” tambahnya.

Sementara itu, bagi warga yang belum membayar PBB-P2, tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan. Di sisi lain, DPRK Lhokseumawe kini sedang membahas revisi qanun terkait pajak dan retribusi daerah untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, lonjakan PBB-P2 hingga 248 persen di Lhokseumawe menimbulkan kegaduhan. Kebijakan itu mengacu pada Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota serta Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024. Banyak warga mengaku terkejut karena kenaikan diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai dari pemerintah. [ ]

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html