Rapat paripurna turut diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait perubahan KUA-PPAS tahun anggaran berjalan.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, H. Jirwani Ibnu, SE (Nek Jir), dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan memastikan anggaran tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan perubahan anggaran telah dilakukan dengan cermat, melibatkan pertimbangan aspirasi masyarakat, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi.
Penandatanganan nota kesepakatan ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama DPRK dan Pemkab Aceh Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama, seraya berharap hasil perubahan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara.


0 Komentar