Legislatif dan Eksekutif Aceh Utara Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025
Aceh Utara | Acehcorner.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Kamis (4/9/2025) sore di gedung dewan setempat. Agenda utama rapat tersebut ialah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna turut diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait perubahan KUA-PPAS tahun anggaran berjalan.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, H. Jirwani Ibnu, SE (Nek Jir), dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan memastikan anggaran tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat Aceh Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan perubahan anggaran telah dilakukan dengan cermat, melibatkan pertimbangan aspirasi masyarakat, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi.
Penandatanganan nota kesepakatan ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama DPRK dan Pemkab Aceh Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama, seraya berharap hasil perubahan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara.

0 Komentar