100 Nama Penerima PKH di Lhokseumawe Dicoret karena Judi Online

    Foto Ilustrasi: JIBI-Bisnis-Arief Hermawan

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)  mencoret 100 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lhokseumawe. Keputusan ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa beberapa keluarga penerima bantuan terlibat dalam praktik judi online.

Koordinator PKH Lhokseumawe, Azwar Zakaria, mengungkapkan pada Selasa (23/9/2025), penghentian bantuan sosial ini berlaku mulai September 2025.

"Mereka terkejut bantuan dihentikan, tidak masuk uang ke rekening. Lalu melapor ke kita, kita jelaskan pasti ada keluarga yang dalam satu kartu keluarga yang bermain judi online, sehingga dihentikan bantuannya," jelas Azwar.

Sebagian dari penerima yang terkena dampak tersebut telah mengajukan surat keterangan sanggah.

Surat tersebut ditandatangani oleh penerima bantuan, pendamping PKH, dan kepala dinas, dan selanjutnya dikirimkan ke Menteri Sosial RI.

"Surat sanggah itu diberikan kesempatan oleh Mensos. Jika benar-benar memang mereka bukan pemain judi online, tetapi identitasnya disalahgunakan oleh keluarganya," tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem menyatakan, sebagian besar penerima yang terlibat judi online tidak menyanggah data dari Kemensos RI. "Jadi kita proses yang menyanggah saja. Kita teruskan datanya ke kementerian," ujarnya.

Muslem juga menegaskan dukungannya terhadap penghentian bantuan sosial bagi mereka yang terlibat judi online. "Masa iya bantuan negara digunakan buat judi, saya dukung program kementerian," tegasnya.

Sebagai informasi, bantuan sosial PKH diberikan berdasarkan jenjang pendidikan anak, yaitu untuk sekolah dasar sebesar Rp 750.000 per tahun, SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun, dan SMA sebesar Rp 2 juta per tahun.

Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima. (Kompas.com)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html