Tindak Lanjut Putusan MK, Aceh Utara Segera Gelar Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil. (Dok Ist)

Aceh Utara | Acehcorner.com – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang biasa disapa Ayahwa memerintahkan kepada 160 penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini.

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan permohonan sebagian kepala desa di Aceh tentang masa jabatan delapan tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yaitu masa jabatan kepala desa enam tahun.

Saat ini tercatat 160 desa dipimpin penjabat kepala desa dan 90 desa akan berakhir masa jabatan kepala desa pada Desember 2025 di Kabupaten Aceh Utara.

Ayahwa melalui Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, mengintruksikan dalam suratnya nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 mengintruksikan camat dan para penjabat kepala desa segera melakukan tahapan pemilihan kepala desa langsung di Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta agar penjabat kepala desa segera melakukan pemilihan kepala desa langsung,” sebut A Murthala, Rabu (20/8/2025).

Selain itu, meminta kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, segera menyiapkan panitia dan tahapan pemilihan kepala desa. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh desa telah dijabat oleh kepala desa definitif. (DA)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html