Pengedar Sabu di Pidie Jaya Ditangkap Polisi, 18 Paket Sabu Siap Edar Disita
![]() |
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti ditangkap polisi. (Dok Humas Polres Pijay) |
Meureudu | Acehcorner.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui
Kasat Narkoba, Iptu Rahmat Fajri, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada
Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Gampong Paya Pisang Klat,
Kecamatan Bandar Dua.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan
tersangka berinisial MT (44), warga Kecamatan Bandar Dua, yang kedapatan
menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 18 paket
kecil sabu dengan berat total 3,24-gram yang dibungkus plastik bening dan
disimpan dalam kaleng rokok, serta satu unit handphone OPPO A15.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di
lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu. Tim kemudian melakukan
penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”
ungkap Iptu Rahmat Fajri.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang
haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DN yang kini masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan rumah
tersangka dengan disaksikan keluarga dan geuchik setempat, namun tidak
ditemukan barang bukti lain.
Kini, tersangka MT beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus memberantas
peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar
berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih
dari narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (DA)
0 Komentar