Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan
![]() |
Banda Aceh | Acehcorner.com – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2025-2029 untuk Diqanunkan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama
antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Ketua DPRA Zulfadli, di ruang rapat
Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA yang
merupakan usul dari Pemerintah Aceh ini, maka tahap selanjutnya adalah
menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi
Kemendagri, maka Ranqan RPJMA 2025-2029 akan Diqanunkan.
Sebelumnya, usai mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi
di DPRA, Gubernur menjelaskan, bahwa Ranqan ini merupakan dokumen strategis
yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting
untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan
dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Gubernur.
Oleh karena itu Gubernur mengapresiasi pendapat yang
disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR Aceh, dan akan menjadikannya sebagai masukan
yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun ini.
Pria yang akrab disapa Mualem itu mengungkapkan, proses
penyusunan Ranqan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari
rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan
dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen
partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Pada kesempatan tersebut, Mualem menegaskan komitmen
Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam
perencanaan dan penganggaran, Mendorong partisipasi seluruh pemangku
kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian
target pembangunan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat,
sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi
demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,”
pungkas Gubernur Aceh.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli,
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, serta diikuti oleh anggota DPRA, perwakilan
Forkopimda Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan tamu undangan
lainnya. (Ril)
0 Komentar