Korupsi KEK Arun, Jaksa Sita Barang Bukti dan Dokumen PT PATNA Yang Dikuasai Pihak Ketiga

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, bersama sejumlah dokumen dan barang yang disita terkait kasus korupsi KEK Arun. (Dok Kejari Lhokseumawe) 

Lhokseumawe | Acehcorner.com — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Tim Jaksa Penyidik Edwardo, telah melakukan penyitaan terhadap barang/dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, pada Rabu (27/8/2025).

Adapu sejumlah barang dan dokumen yang disita berupa : satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) an. PT. Patriot Nusantara Aceh, satu unit MacBook Air (13-Inch, 2017) version 12.7.4, satu buah cas MacBook Megsafe 2 Power Adapter 45 W dan uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh Juta) yang sudah di titipkan di bank RPL 089 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik kemudian menyita barang yang disebutkan dari PT. Patriot Nusantara Aceh dari pihak ketiga bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi, serta mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan untuk tidak segan memberikan informasi kepada penyidik” ujar Edwardo.

Menurutnya langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perbaikan dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berperan dalam pengelolaan keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html