Korupsi KEK Arun, Jaksa Sita Barang Bukti dan Dokumen PT PATNA Yang Dikuasai Pihak Ketiga
![]() |
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, bersama sejumlah dokumen dan barang yang disita terkait kasus korupsi KEK Arun. (Dok Kejari Lhokseumawe) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Tim Jaksa Penyidik Edwardo, telah melakukan penyitaan terhadap barang/dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, pada Rabu (27/8/2025).
Adapu sejumlah barang dan dokumen yang disita berupa : satu Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) an. PT. Patriot Nusantara Aceh, satu unit
MacBook Air (13-Inch, 2017) version 12.7.4, satu buah cas MacBook Megsafe 2
Power Adapter 45 W dan uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh Juta) yang sudah
di titipkan di bank RPL 089 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,
Edwardo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik kemudian
menyita barang yang disebutkan dari PT. Patriot Nusantara Aceh dari pihak
ketiga bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan terus menyampaikan
perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas
dan keterbukaan informasi, serta mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui
adanya dugaan penyimpangan untuk tidak segan memberikan informasi kepada
penyidik” ujar Edwardo.
Menurutnya langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera
serta perbaikan dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berperan
dalam pengelolaan keuangan negara agar senantiasa menjalankan tugas secara
jujur, profesional, dan bertanggung jawab. (DA)
0 Komentar